Hukum  

Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatannya di BKD Lampung

Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatannya
Ilustrasi pencopotan jabatan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Kantor BKD Pemprov Lampung.

Pencopotan jabatan Deny Roland Zabara ini diketahui beririsan dengan statusnya yang kini sebagai Terlapor atas kasus dugaan pemukulan terhadap Alumni IPDN Angkatan 30 yang diduga dilakukannya pada 8 Agustus 2023.

Kabar pencopotan ini dikemukakan oleh Kepala Inspektorat Pemprov Lampung Fredy pada 10 Agustus 2023 kepada wartawan.

Dari rekaman wawancara yang KIRKA.CO peroleh, Fredy menyebut peran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di balik pencopotan jabatan Deny Rolind Zabara.

Selain menyebut peran Gubernur Lampung, Fredy juga menyatakan Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemprov Lampung.

“Pak Gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Kasus Pemukulan Alumni STPDN Asal Lampung

Ini lah salah satu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” tegas Fredy.

Fredy turut pula mengutarakan hasil dari pemeriksaan yang dijalani Deny Rolind Zabara di Inspektorat Pemprov Lampung pada 9 Agustus 2023 kemarin.

Kesimpulannya, Inspektorat Pemprov Lampung menyatakan Deny Rolind Zabara terbukti melakukan pemukulan kepada Alumni IPDN Angkatan 30 di ruangannya.

“Kita periksa dan terbukti, benar itu dilakukan,” ungkap dia.

Fredy menjelaskan bahwa pencopotan jabatan terhadap Deny Rolind Zabara -Alumni STPDN Angkatan 18- itu merupakan respons dari Pemprov Lampung atas kasus yang tengah berjalan di Satreskrim Polresta Bandarlampung.

“Sanksinya, salah satunya pemberhentian dari jabatan. Baru nanti proses hukum, nanti ada proses lebih lanjut.

Baca juga: IPW Singgung Kelugasan Polresta Bandarlampung Tangani Kasus Alumni STPDN

Yang penting ini sudah ditindaklanjuti pak Gubernur,” katanya.

Dari informasi yang KIRKA.CO peroleh, Deny Rolind Zabara sejauh ini belum diperiksa oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Satreskrim Polresta Bandarlampung sejauh ini baru melakukan pemeriksaan kepada orang tua korban berikut dengan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pemukulan tersebut.

Satreskrim Polresta Bandarlampung juga menyatakan sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari korban dugaan pemukulan yang menjalani perawatan medis di rumah sakit.