KIRKA – Hasil Visum et Repertum di kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan Alumni STPDN asal Lampung bernama Deny Rolind Zabara sedang dinantikan pihak Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyatakan, hasil Visum et Repertum di kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan Alumni STPDN asal Lampung itu diperlukan untuk kelengkapan proses Penyelidikan.
Deny Rolind Zabara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung sebagai pihak Terlapor di kasus ini diduga memukul alumni IPDN pada 8 Agustus 2023 kemarin.
“(Hasil Visum et Repertum) Masih menunggu,” ujar Kompol Dennis pada 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, Deny Rolind Zabara yang merupakan Alumni STPDN Angkatan 18 itu dilaporkan orang tua korban atas dugaan pemukulan yang berlangsung di ruangan Deny Rolind Zabara ke pihak Kepolisian pada 9 Agustus 2023.
Atas dasar pelaporan itu, Satreskrim Polresta Bandarlampung kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara di ruangan Deny Rolind Zabara.
Baca juga: IPW Singgung Kelugasan Polresta Bandarlampung Tangani Kasus Alumni STPDN
Deny Rolind Zabara selanjutnya diketahui dimintai keterangannya oleh Inspektorat Pemprov Lampung.
Teranyar pada 10 Agustus 2023, Deny Rolind Zabara yang diduga melakukan pemukulan kepada korbannya yang juga Alumni IPDN Angkatan 30 itu dicopot dari jabatannya di Kantor BKD Pemprov Lampung.
Pencopotan itu didasarkan pada arahan yang disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Dia diberhentikan dari jabatannya sembari menunggu proses pemeriksaan dan diproses hukum. Tadi Gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan,” kata Kepala Inspektorat Pemprov Lampung Fredy kepada wartawan.
“Kita periksa dan terbukti benar itu (pemukulan) dilakukan, jadi sanksinya pemberhentian dari jabatan. Baru nanti proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pantauan yang KIRKA.CO lakukan di Polresta Bandarlampung, pihak kepolisian telah memintai keterangan para Saksi pada 9 sampai 10 Agustus 2023.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
Dari pemeriksaan itu, pihak kepolisian memeriksa orang tua korban dugaan pemukulan serta kepada para pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Dari informasi yang KIRKA.CO peroleh, salah satu Saksi itu berlatar belakang Alumni IPDN Angkatan 30 yang diduga mengetahui dugaan pemukulan di Kantor BKD Pemprov Lampung.
Kompol Dennis Arya Putra pada 10 Agustus 2023 menyebut pihaknya sudah memeriksa total Saksi berjumlah 5 orang.
“(Sudah dilakukan) Interogasi kepada Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dimaksud. Total sudah 5 orang saksi,” ujar dia.
Untuk informasi, Visum et Repertum diketahui merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.






