KIRKA – AKBP Dalizon tercatat menjalani masa pidananya selama 3 tahun sebagai Narapidana Tipikor di Lapas Kelas I Bandarlampung.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, AKBP Dalizon tercatat sebagai salah satu Narapidana Tipikor di Lapas Kelas I Bandarlampung yang menerima Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya.
AKBP Dalizon merupakan salah satu Narapidana Tipikor di Lapas Kelas I Bandarlampung yang menerima pengurangan masa tahanan selama 3 bulan melalui Remisi Umum 17 Agustus 2023.
Dia juga tercatat sebagai penerima Remisi Tahun ke 2 berdasarkan data Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung yang diteken Farid Junaedi pada 4 Agustus 2023 lalu.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar saat dikonfirmasi tak menampik ihwal status AKBP Dalizon sebagai napi di UPT yang ia pimpin.
”Iya (AKBP Dalizon berstatus napi di Lapas Kelas I Bandarlampung). Sudah lama,” kata Maizar saat diwawancarai di Lapas Perempuan Kelas II Bandarlampung pada 17 Agustus 2023 pukul 14.29 WIB.
Baca juga: IPW Soroti Ketiadaan Pasal TPPU di Kasus AKBP Dalizon
Dilihat KIRKA.CO dari Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk Putusan PN Palembang bernomor: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, masa tahanan selama 3 tahun yang harus dijalani AKBP Dalizon ini didasarkan pada Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Palembang pada 19 Oktober 2022 lalu.
Merujuk pada web SIPP PN Palembang, AKBP Dalizon dinyatakan telah menjalani penahanan awal di bawah kewenangan Penyidik sejak 1 Agustus 2022 lalu berdasarkan Nomor Surat: Sprin.Han/1/I/2022/Tipidkor.
Di sisi lain, Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum.
Dilihat dari web SIPP PN Palembang, Penuntut Umum dalam Amar Tuntutannya menyatakan AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
Selain dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada AKBP Dalizon sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Alumni Akpol Tahun 2002 kelahiran Tanjungkarang, Lampung tahun 1979 silam ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Aktivis Apresiasi Kapolri Soal Penahanan Oknum Kapolres
Jika paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim dalam Amar Putusannya juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh AKBP Dalizon dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar AKBP Dalizon tetap berada dalam tahanan.
Kasus yang Jerat AKBP Dalizon
AKBP Dalizon diketahui terseret pusaran kasus korupsi hasil penanganan KPK berdasarkan kesaksian eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori saat menjadi saksi untuk Suhandy selaku Terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di PN Tipikor Palembang awal tahun 2022 lalu.
Di kasus Suhandy ini, KPK diketahui juga menetapkan status Tersangka kepada Dodi Reza Alex Noerdin dan melakukan penahanan kepadanya pada 16 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan Suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penuturan Herman Mayori, ia mengaku turut memberikan uang kepada para pihak Kepolisian di Polda Sumatera Selatan untuk biaya pengamanan.
Belakangan, salah satu tujuan uang itu tertuju kepada AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M






