Hukum  

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho ketika diwawancarai jurnalis di PN Tipikor Palembang. Foto: Istimewa.

KIRKADodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis karena menerima imbalan atau fee atas proyek di Dinas PU-PR Muba sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Baca Juga : Dodi Alex Noerdin Tersangka OTT Sumsel 

Dalam surat dakwaan JPU KPK yang telah dibacakan di PN Tipikor Palembang pada 16 Maret 2022, disebutkan bahwa anak sulung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut telah meminta fee proyek tersebut sejak dilantik pada 2017.

Kepada KIRKA.CO pada 17 Maret 2022, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan pelaksanaan pembacaan surat dakwaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut.

Baca Juga : Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Dihukum 2 Tahun Penjara 

Dikutip dari SIPP PN Palembang mengenai pasal yang didakwakan, perbuatan Dodi tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; dakwaan alternatif pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.