Dalam perjalanannya, penuturan Herman Mayori tersebut ditindaklanjuti oleh internal Kepolisian sampai akhirnya AKBP Dalizon berstatus Terdakwa di PN Tipikor Palembang.
Dilihat dari situs SIPP PN Palembang, AKBP Dalizon didakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
”Terdakwa Dalizon sebagai Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan tidak melakukan tugas dan wewenangnya dengan benar dalam proses Penyelidikan atau Penyidikan atau Penghentian Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan fee 5 persen terhadap proyek yang sedang dalam proses Penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian ditambah 1 persen dari nilai total seluruh proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019. Apabila tidak dipenuhi penyelidikan akan dilanjutkan.
Terdakwa Dalizon memerintahkan Anggota Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk menghentikan proses Penyelidikan tanpa melalui proses Gelar Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019,” demikian bunyi ringkasan Dakwaan Penuntut Umum.
Adapun perbuatan-perbuatan AKBP Dalizon di atas dinyatakan bertentangan dengan:
Baca juga: Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Tiga Tahun Penjara
1. Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
3. Pasal 7, Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
4. Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Dalizon juga dinyatakan Penuntut Umum telah memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu dengan cara memaksa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin memberikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk penyelesaian agar proyek–proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 yang sedang diklarifikasi oleh Subdit Tipidkor Polda Sumatera Selatan tidak dilanjutkan menjadi perkara/kasus.
Penuntut Umum kemudian menyatakan bahwa uang sebesar Rp 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada Aparat Penegak Hukum lain yang berupaya melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.






