APH  

IPW Soroti Ketiadaan Pasal TPPU di Kasus AKBP Dalizon

IPW Soroti Ketiadaan Pasal TPPU di Kasus AKBP Dalizon
AKBP Dalizon saat menyampaikan keterangan di PN Tipikor Palembang pada 7 September 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – IPW soroti ketiadaan Pasal TPPU di kasus AKBP Dalizon yang telah bergulir di PN Tipikor Palembang sejak 2 Juni 2022.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Bareskrim Polri menerapkan prinsip transparansi dalam penyidikan perkara AKBP Dalizon tersebut kepada publik.

”Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 11 September 2022.

”Pasalnya, dalam dakwaan JPU uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel,” ungkapnya lagi.

”Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” tulis dia mengutip keterangan JPU Kejagung, Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan surat dakwaan terhadap AKBP Dalizon.

Baca juga: AKBP Dalizon Didakwa Peras Kadis PUPR Muba

Bahkan, sambungnya, dalam persidangan pada Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial.

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.

Hal ini, terangnya, sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambilalih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka.

Padahal, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri.

”Anehnya lagi, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon,” tegasnya.

Padahal, terus Sugeng Teguh Santoso, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?

Baca juga: Aktivis Apresiasi Kapolri Soal Penahanan Oknum Kapolres

Oleh sebab itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Di awali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon.

”Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AKBP Dalizon sebagai mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini disidangkan berdasarkan penyidikan Bareskrim Polri.

Perkara AKBD Dalizon ini terregister di SIPP PN Palembang dengan Nomor Perkara: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

AKBP Dalizon dalam surat dakwaan terhadapnya didakwa melakukan pemerasan terhadap Kadis PUPR Muba, Herman Mayori.

Kemudian, dia juga didakwa melakukan penghentian penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba atas proyek Tahun Anggaran 2019.

Serta didakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tidak benar dalam proses penyelidikan, atau penyidikan, atau penghentian penyelidikan perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba atas pengerjaan proyek Tahun Anggaran 2019.