Hukum  

R Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara!

R Abdul Latif Amin Imron
R Abdul Latif Amin Imron berjalan menuruni tangga dengan menggunakan Rompi Tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Surabaya pada 22 Agustus 2023 kemarin.

R Abdul Latif Amin Imron dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Kesatu dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga dari Jaksa KPK.

Sebelum kasusnya disidangkan, Abdul Latif Amin Imron disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan uang atas lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Vonis terhadap Bupati Bangkalan nonaktif ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Darwanto berikut dengan Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono selaku Hakim Anggota.

Informasi mengenai vonis 9 tahun penjara kepada Politikus PPP ini tertera dalam web SIPP PN Surabaya yang KIRKA.CO lihat dan kutip pada 23 Agustus 2023.

Baca juga: KPK Pastikan Ada 6 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkab Bangkalan

Amar Putusan terhadap Perkara Abdul Latif Amin Imron ini diketahui terdaftar dengan Nomor Perkara: 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby di laman SIPP PN Surabaya.

Selain dijatuhi pidana penjara, Abdul Latif Amin Imron juga didenda sejumlah Rp 300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.

Tak itu juga, Majelis Hakim juga menjatuhkan Pidana Tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp9.712.000.000.

Pembayaran Uang Pengganti itu dinyatakan memiliki ketentuan yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan jika Abdul Latif Amin Imron tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

Pidana Tambahan lain yang juga dijatuhkan kepada Abdul Latif Amin Imron ialah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Abdul Latif Amin Imron dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.