Hukum  

KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK tahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron pada 8 Desember 2022 atas dugaan penerimaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK.

“Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka yaitu Bupati Bangkalan, RALAI [R Abdul Latif Amin Imron],” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

”Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan. Jadi, penahanan dilakukan karena bukti yang cukup. (Penahanan dilakukan kepada) para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” terang Firli Bahuri lagi.

Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2019 sampai 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif Amin Imron membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk Eselon III dan IV.

Abdul Latif Amin Imron diduga melalui orang kepercayaannya meminta commitment fee berupa sejumlah uang kepada setiap ASN yang mau diloloskan dalam seleksi jabatan tadi.

Baca juga: KPK Pastikan Ada 6 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkab Bangkalan

Adapun besaran commitment fee yang diduga diminta Abdul Latif Amin Imron tersebut bervariasi. Tergantung posisi jabatan yang diinginkan para ASN.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka bersama dengan 5 ASN yang diduga memberikan suap.

Adapun para ASN yang berstatus tersangka dan diduga memberikan uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif Amin Imron, yaitu:

1. Agus Eka Leandy (AEL), selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan.

2. Wildan Yulianto (WY), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.

3. Achmad Mustaqim (AM), selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.

4. Hosin Jamili (HJ), selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.

5. Salman Hidayat (SH), selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Reaksi PDI Perjuangan Soal Munculnya Utut Adianto Dalam Korupsi Unila

Tak hanya sampai di situ, penyidik KPK menduga bahwa ada dugaan penerimaan uang lainnya yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif.

Ia, terang Firli Bahuri, diduga turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran proyek.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar,” ungkap Firli Bahuri.

Firli Bahuri menambahkan bahwa uang yang diduga diterima Abdul Latif digunakan untuk keperluan pribadi, misalnya diduga untuk keperluan survei elektabilitas.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa Bupati Bangkalan tersebut menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Atas dugaan tersebut, penyidik KPK dinyatakan masih melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya

Selanjutnya, atas penyidikan kasus ini, KPK melakukan penahanan kepada Bupati Bangkalan dan 5 orang tersangka lainnya.

Bupati Bangkalan dalam kasus ini diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka lainnya seperti AEL, WY, AM, HJ, dan SH diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.