Hukum  

KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya

KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK bakal tangkap penitip calon mahasiswa Unila lainnya apabila ditemukan kecukupan alat bukti.

Meski baru sekadar wacana, KPK menegaskan bakal melakukan proses penegakan hukum kepada penitip calon mahasiswa Unila selain Andi Desfiandi yang saat ini sedang menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.

”Berkaitan dengan kasusnya pak Karomani, pihak-pihak Utut, Zulhas dan lain-lain sebagaimana disebutkan juga menitipkan dan kemudian juga memberikan (uang). Ini semua sedang oleh KPK sedang didalami dan rasanya nanti pak Karyoto (Deputi Penindakan KPK) akan lebih memberikan detailnya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron pada 1 Desember 2022 saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai tindak lanjut KPK melihat perkembangan persidangan Andi Desfiandi.

Adapun penyampaian Nurul Gufron ini dikemukakan saat dirinya memimpin konferensi pers bersama Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK yang disiarkan melalui siaran langsung akun Youtube KPK.

Menurut Nurul Gufron, penyidik KPK secara garis besar sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditengarai ikut menitipkan calon mahasiswa Unila.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Penitip Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila

Meski diketahui saat ini KPK belum juga menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

”Pihak-pihak ini yang disebutkan (melakukan penitipan calon mahasiswa), oleh teman-teman sidik (penyidik) KPK sudah dipanggil. Jadi bukan hanya menunggu setelah (Andi Desfiandi dan tersangka lainnya) disidangkan,” katanya.

”Karena sebelumnya tentu mereka (baik saksi atau tersangka korupsi Unila) sudah menyampaikan di proses penyidikan, oleh KPK (pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi Unila) juga sudah dipanggil. Nanti detailnya mas Karyoto ya,” katanya lagi.

Nurul Gufron mengatakan, KPK sejauh ini belum menangkap atau menambah jumlah tersangka dalam skandal Unila tersebut.

Karena, lanjutnya, syarat untuk KPK dapat melakukan proses penegakan hukum lebih mendalam kepada seseorang ialah kecukupan alat bukti.

Kendati keterlibatan pihak-pihak lain masih berada pada level yang bersifat sekadar informasi saja, KPK dia klaim akan mengembangkannya dan bekerja keras untuk itu.

Baca juga: Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila

”Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu, itu baru menjadi keterangan dan informasi saja. Kecuali mungkin didukung oleh alat bukti yang lain, dengan saksi yang lain, ataupun dengan alat bukti yang lain, baru menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan oleh teman-teman di KPK,” terang Nurul Gufron.

Wacana KPK bakal tangkap penitip calon mahasiswa Unila lainnya dipertebal lagi oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Karyoto mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu, kira-kira pasal apa yang akan disematkan kepada pihak yang disebut-sebut menitip calon mahasiswa Unila dan memberikan uang atas penitipan tersebut.

”Ada beberapa keterangan di dalam persidangan, menyebutkan beberapa pejabat-pejabat yang menitipkan. Nah kita lihat kembali. Ini pasal apa, pidana korupsi apa,” ujar Karyoto.

KPK ia pastikan akan mempermasalahkan apabila di dalam rangkaian peristiwa penitipan calon mahasiswa Unila tersebut ditemukan penyuapan.