Hukum  

KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya

KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

”Kalau itu suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan atau kita bisa gali lebih dalam,” katanya.

Karyoto menyampaikan bahwa sejauh ini KPK tidak akan bisa menangkap seseorang apabila tidak dengan kecukupan alat bukti.

”Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak. Ada yang mengaku menerima, tapi pemberi tidak, tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain, ya itu masih kurang,” ucapnya.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa seorang anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Utut Adianto Wahyuwidayat.

Dalam persidangan Andi Desfiandi, terlihat alasan mengapa Utut Adianto Wahyuwidayat dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

Sebabnya ialah, Karomani pada 30 November 2022 di dalam ruang sidang mengatakan dirinya mencatat nama calon mahasiswa yang dititipkan secara langsung oleh Utut Adianto.

Dimana sebelumnya dia dan Utut telah berkomunikasi dua arah melalui aplikasi Whats App.

Di sisi lain, Karomani juga tidak hanya mencatat nama Utut Adianto saja, tetapi terdapat juga nama Zulkifli Hasan. Namun begitu, pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan belum dilakukan KPK.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC

Selain nama Zulkifli Hasan dan Utut Adianto, Barang Bukti yang dipamerkan di ruang sidang memuat sejumlah nama mentereng, yakni Ketua PBNU, Mohammad Mukri yang merupakan donatur pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center.

Karyoto mengatakan semestinya para penitip calon mahasiwa Unila tersebut malu apabila penitipan tersebut dilakukan untuk memperkaya dirinya sendiri maupun membuat pihak lain diuntungkan.

”Intinya kalau memang hanya sekadar nitip-nitip nitip-nitip tanpa ada sesuatu, ya mungkin di dalam apa, kalau kenal ya wajar-wajar aja,” terang Karyoto.

”Tetapi memang, dalam hal-hal tertentu kalau ini sampai dijadikan komoditas sebagai jual beli terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, ini lah yang secara moral jelas tidak bagus,” timpal Karyoto.

Bagi Karyoto, tidak semestinya para generasi muda yang akan menimba ilmu dibebankan biaya atau beban luar biasa dengan memintai sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa menimba ilmu.

”Karena orang yang mau sekolah, kenapa diberikan beban yang luar biasa,” katanya.

Selain Zulkifli Hasan dan Utut Adianto, pejabat level nasional lainnya yang sementara ini namanya disebut dalam skandal Unila tersebut ialah anggota DPR RI Tamanuri, Ketua PBNU Mohammad Mukri, mantan anggota DPR RI Ariyanto Munawar dan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR RI, Jaka Adiwiguna serta anggota DPR RI, Muhammad Kadafi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada KIRKA.CO mengatakan agar publik tidak khawatir dengan proses penanganan perkara yang sedang dilakukan dalam skandal Unila ini.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

”Semua fakta-fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa KPK juga akan memanggil pihak-pihak tersebut untuk dikonfirmasi,” tegas Ali Fikri.

Seluruh keterangan yang mengemuka di ruang persidangan dan telah menjadi fakta sidang, lanjutnya, akan dianalisa seperti biasanya.

KPK, tegasnya lagi, tidak mungkin mengenyampingkan dugaan keterlibatan pihak lain. JPU KPK yang ditugaskan akan bekerja keras untuk membuat setiap informasi di ruang persidangan menjadi fakta hukum.

Sehingga dapat ditindaklanjuti, sesuai dengan wacana pengembangan perkara yang digaung-gaungkan KPK di awal.

”Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” janjinya.