KIRKA – KLHK menetapkan seseorang berinisial GC menjadi tersangka atas dugaan perbuatan illegal logging yang diduga terjadi di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Provinsi Lampung.
Pengumuman penetapan tersangka itu dikemukakan KLHK bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara GC, dari penyidik PPNS Gakkum KLHK kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelimpahan berkas dan tersangka GC disebut berlangsung di Rutan Kelas IA Bandar Lampung pada 29 September 2021.
Baca Juga : Diduga Bisnis Kayu Ilegal Oknum Polisi Diadili
KIRKA.CO masih berupaya meminta konfirmasi dari Rutan Kelas IA Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda.
Informasi dan keterangan menyoal GC ini diumumkan lewat akun Instagram @gakkum_klhk pada 29 September 2021.
GC disebutkan menjadi tersangka yang berperan sebagai pemodal dari kegiataan yang diduga berkaitan dengan illegal logging. Penyidikan yang mengarah kepada GC ini didasarkan pada pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik PPNS Gakkum KLHK.
Sebelum GC menjadi tersangka, Gakkum KLHK mengklaim telah terlebih dulu menetapkan dua orang tersangka bernisial NT dan JI. Dua tersangka ini disebut telah ditahan, namun tak dijelaskan status hukum di balik penahanannya.
Menariknya, penyidikan ini disebut-sebut turut melibatkan tim gabungan. Di antaranya melibatkan POM TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, dan Seksi III BKSDA Bengkulu-Lampung.
Dari penyidikan ini, disebutkan pula adanya penyitaan barang bukti. Di antaranya, kayu sonokeling, gergaji pita dan gergaji rantai. Disebutkan pula tim gabungan tadi turut mengamankan lima orang yang diduga sebagai penebang ilegal.
Baca Juga : BKSDA Amankan Truk Berisi Ribuan Burung
GC diduga kuat telah melanggar dan diancam dengan menerapkan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 87 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf l Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan tambahan tuntutan berdasarkan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.






