KIRKA – Dua orang petinggi KONI Sumatera Selatan ditetapkan jadi Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Dua orang petinggi KONI Sumatera Selatan yang ditetapkan jadi Tersangka kasus korupsi itu ialah:
1. Akhmad Thahir selaku Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode Januari 2020 sampai April 2022.
2. Suparman Romans selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan.
Penetapan status Tersangka kepada keduanya kemudian disertai dengan proses Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, per 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023.
Adapun kabar penetapan Tersangka dan Penahanan ini diperoleh KIRKA.CO dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di KONI Sumatera Selatan ini berkait dengan Penyidikan Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Penyidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Baca juga: MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya
”Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan,” tulis Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari.
”Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tim Penyidik kemudian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumatera Selatan Januari 2020 sampai April 2022,” lanjut Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny menjelaskan, penahanan kepada dua orang tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
”Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana,” terangnya.
Akhmad Thahir dan Suparman Romans diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.
Perbuatan keduanya, menurut Penyidik, diduga telah melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK
Perbuatan kedua orang Tersangka ini diancam Pidana dalam:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vanny menuturkan, proses Penyidikan pada kasus ini telah dilalui dengan melakukan permintaan keterangan Saksi yang berjumlah 65 orang.
Kedua orang Tersangka ini, sambungnya, diduga melakukan perbuatannya dengan modus pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.
”Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Baca juga: Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI
Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi,” tandas Vanny.






