Hukum  

SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK

SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar (bermasker putih) di Gedung Kejati Lampung pada 22 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – SPDP korupsi KONI Lampung sudah dikirim ke KPK.

Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar.

Menurut Krisnandar, begitu penanganan perkara KONI Lampung telah memasuki tahap penyidikan, maka dengan sendirinya Kejati Lampung mengirimkan pemberitahuan terbitnya SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] ke KPK.

“Sudah dikirim. Begitu naik penyidikan, langsung dilaporkan lewat SPDP online KPK,” ungkap Krisnandar yang dulu bertugas sebagai Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan tersebut pada 22 Desember 2022.

Baca juga: Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI

Sebagaimana diketahui, tahap penyidikan atas kasus KONI Lampung ini telah dimulai dari bulan Januari 2022 lalu.

Artinya, SPDP korupsi KONI Lampung yang sudah dikirim ke KPK telah nyaris berusia 1 tahun.

Berdasar pada laman KPK, lembaga antirasuah tersebut dinyatakan memiliki fungsi koordinasi dan supervisi bersama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu bentuk koordinasi yaitu, KPK, Polri, dan Kejaksaan saling bekerjasama dalam bentuk kepemilikan data dan informasi yang sama terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: LCW Sebut Bila Gubernur Tersandung Korupsi Akan Jadi Rekor di Lampung

Adapun penanganan perkara di Bidang Pidana Khusus oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya diketahui telah menerapkan dan memberlakukan SPDP secara online terkait penanganan kasus korupsi dan SPDP online itu berpusat di KPK.

Di tempat terpisah, Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan bahwa pihak KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi tersebut.

KONI Lampung disebutnya telah menitipkan besaran kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar ke kas daerah melalui Bank Lampung.

Nanang Sigit Yulianto mengaku bahwa sampai saat ini penyidikan KONI Lampung belum mencapai tahapan penetapan status tersangka.

Baca juga: Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat

Dia mengklaim penyidik Pidsus Kejati Lampung sedang mencari mens rea atau niat jahat dari para pihak yang diduga menikmati dana hibah KONI Lampung senilai Rp2,5 miliar tersebut.