Hukum  

MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya

MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – MAKI siap praperadilankan Kejaksaan bila kasus KONI Lampung disetop penyidikannya.

Hal ini diutarakan Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman sebagai responsnya melihat proses penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi atas penggunaan dana hibah oleh KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.

Menurut Boyamin Saiman, penanganan penyidikan perkara korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar itu akan dia praperadilankan apabila tidak kunjung tuntas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

”Saya sampaikan lagi, saya akan menempuh praperadilan terhadap penanganan kasus korupsi yang mandek dan bahkan yang dihentikan penyidikannya di Lampung.

Terhadap kasus KONI Lampung, kalau itu nanti dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, saya akan tempuh praperadilan,” ujar Boyamin Saiman pada 21 Januari 2023.

Baca juga: Publik Menanti Keputusan Kejaksaan Untuk Setop Penyidikan Korupsi KONI Lampung

”Kalau proses penyidikannya berjalan baik sesuai dengan prosedur, MAKI pasti mendukung. Tapi sebaliknya, kalau nanti kasus itu dihentikan, saya akan ajukan prapid,” timpalnya lagi.

Dia menilai penanganan penyidikan kasus KONI Lampung harus selalu dipantau oleh publik di Lampung.

Boyamin Saiman menyayangkan masih adanya pemeriksaan saksi-saksi lagi yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung kendati hasil perhitungan kerugian negaranya telah rampung.

”Saya menilai penyidikan kasus KONI Lampung tidak profesional. Kemarin kan katanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dan sudah keluar.

Semestinya pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Nah ketika ada pemeriksaan saksi-saksi lagi, kelihatan penyidik gamang. Gamang ini kan menunjukkan dia tidak profesional. Kalau sejak awal sudah profesional, artinya sudah selesai semua, dua alat bukti kan sudah terpenuhi.

Baca juga: SPDP Korupsi KONI Lampung Sudah Dikirim ke KPK

Justru kalau penyidikannya kemarin katanya tinggal menunggu kerugian negara dan sekarang sudah keluar, kok sekarang meriksa saksi lagi. Justru merumuskan ke kerugian negara itu ketika pemeriksaan saksi sudah selesai,” terang Boyamin Saiman.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan saksi pada 20 Januari 2023 kemarin.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana dalam keterangannya yang telah terpublikasi di media lokal di Lampung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terhadap saksi baru.

”Saksi (tambahan) ada yang kami dalami sehingga dipanggil,” kata dia seperti yang dipublikasikan Lampungpost.co kemarin.