Hukum  

Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila
Barang Bukti Nomor 32 dalam perkara korupsi Unila yang dipamerkan JPU KPK saat memeriksa Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Helmy Fitriawan: Hanya melihat. (Diam termenung).

Lingga Setiawan: Halooo, halo.. Hehh, pernah pegang ini?

Helmy Fitriawan: Sebentar saya mengingat lagi yang mulia.

Lingga Setiawan: Coba.

Helmy Fitriawan: Ini dari pak Karomani pak. Itu ada tanda tangannya.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Membahas Cucu Mantan Bupati Mesuji Saply TH

Lingga Setiawan: Iya, pernah saudara pegang ini?

Helmy Fitriawan: Iya. Iya.

Lingga Setiawan: Artinya saudara pernah lihat ini?

Helmy Fitriawan: Iya, iya.

Lingga Setiawan: Diberikan kepada saudara?

Helmy Setiawan: Iya.

Lingga Setiawan: Untuk diinput?

Helmy Fitriawan: Iya.

Lingga Setiawan: Sudah, sudah dibetulkan pak.

Untuk diketahui, tidak ada pembahasan mendetail tentang apa isi dari Barang Bukti Nomor 32 yang ditampilkan JPU KPK ini.

Sesudah Lingga Setiawan berhasil memastikan kepada JPU KPK bahwa Helmy Fitriawan telah mengetahui dan mengidentifikasi Barang Bukti itu benar-benar diketahui, pembahasan Barang Bukti ini beralih ke ulasan lain.

Tidak ada penjelasan apa arti dari tulisan Gubernur dan Ponakan Gub serta isi di dalam Barang Bukti Nomor 32 ini.