Hukum  

Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila
Barang Bukti Nomor 32 dalam perkara korupsi Unila yang dipamerkan JPU KPK saat memeriksa Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

”No Peserta: 421-191-10447. Nama: Miranda Almuntarie. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Keterangan: Gubernur/Ida(Fisip)/Rektor,” demikian keterangan yang tertera dalam Barang Bukti Nomor 32 itu sebagaimana dilihat KIRKA.CO di ruang sidang.

Bila diperhatikan lagi, pada urutan Nomor 17, tertera tulisan ”Ponakan Gub/Rektor” berikut dengan nama mahasiswa yakni Adissa Aqilah Althaf.

Baca juga: JPU KPK Panggil Helmy Fitriawan Dkk ke Sidang Korupsi Unila

”No Peserta: 421-191-10101. Nama: Adissa Aqilah Althaf. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Pilihan 2: UINJ/Pend. Dokter. Keterangan: Ponakan Gub/Rektor,” demikian keterangan yang tertera dalam Barang Bukti Nomor 32 tersebut.

Kronologis Munculnya Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Berdasar pada catatan waktu perekaman yang dilakukan KIRKA.CO di ruang sidang, pembahasan tentang Barang Bukti Nomor 32 ini memakan waktu kurang lebih 3 menit.

Saat JPU KPK membahas Barang Bukti Nomor 32 ini, alat perekam suara KIRA.CO berada pada waktu sekira: 2 Jam 36 menit detik 47.

Pembahasan soal Barang Bukti tersebut selesai pada waktu: 2 jam 39 menit detik 10.

Berikut adalah transkrip dialog yang muncul ketika Barang Bukti ini diulas dalam rentang waktu kurang lebih 3 menit:

Baca juga: Hakim Sindir JPU KPK Karena Tidak Hadirkan Orang Tua Penitip Calon Mahasiswa Unila

Untuk diketahui, yang terlibat dalam pembahasan Barang Bukti ini ialah: Ketua Majelis Hakim atas nama Lingga Setiawan, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, JPU KPK bernama Asril dan Agus Prasetya Raharja.