Hukum  

JPU KPK Panggil Helmy Fitriawan Dkk ke Sidang Korupsi Unila

Helmy Fitriawan Dkk ke Sidang Korupsi Unila
Tiga terdakwa dalam perkara korupsi Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – JPU KPK panggil Helmy Fitriawan dkk ke sidang korupsi Unila yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi ini diutarakan salah seorang pengacara yang mendampingi terdakwa dalam perkara korupsi Unila.

“(Saksi yang dipanggil) Helmy [Fitriawan],” kata pengacara ini kepada KIRKA.CO.

Menurut dia, total saksi yang diagendakan untuk dihadirkan JPU KPK berjumlah 6 orang.

Baca juga: Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan Ikut Terjaring OTT KPK

Sumber KIRKA.CO di KPK membenarkan ada 6 orang saksi yang disiapkan ke dalam persidangan keenam korupsi Unila yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi ini.

Helmy Fitriawan sebagaimana diketahui merupakan Dekan Fakultas Teknik Unila.

Dalam kasus korupsi Unila ini, Helmy Fitriawan disebut oleh mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi menerima uang atas penitipan calon mahasiswa Unila.

Uang yang diberikan oleh Heryandi kepada Helmy Fitriawan ini dinyatakan urung dilakukan karena Helmy Fitriawan meminta Heryandi untuk menjadikannya sebagai investasi.

Baca juga: Respons Ketua KPK Firli Bahuri Soal OTT Rektor Unila

Ungkapan ini diutarakan oleh Heryandi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa saat itu, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022 lalu.

Heryandi mengaku tidak tahu apa arti kalimat investasi yang disampaikan Helmy Fitriawan kepadanya saat dikonfirmasi KIRKA.CO.

Adapun Helmy Fitriawan akan menjadi saksi untuk 3 orang terdakwa dalam persidangan keenam yang digelar pada 2 Februari 2023 ini.

Tiga terdakwa ini ialah:

Baca juga: Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

JPU KPK dalam surat dakwaanya menyatakan bahwa ketiga terdakwa di atas menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Helmy Fitriawan sebagaimana diketahui merupakan pihak yang turut diamankan saat OTT KPK berlangsung pada 20 Agustus 2022 lalu.

”Team KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen dan pihak swasta,” beber Ali Fikri sebagai informasi terbaru yang diumumkan kepada publik secara resmi pada 21 Agustus 2022 seperti diterima KIRKA.CO.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

Kendati diamankan, Helmy Fitriawan masih berstatus saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.