KIRKA – Persidangan korupsi Unila membahas cucu mantan Bupati Mesuji, Saply TH.
Pembahasan ini mengemuka ketika Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023.
Berdasar pada materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Irwan Sukri Banuwa, terungkap bahwa Dekan Fakultas Unila tersebut menerima titipan mahasiswa Unila di tahun 2022.
Dari BAP miliknya yang dipamerkan di ruang sidang, muncul informasi tentang titipan mahasiswa yang berkaitan dengan cucu mantan Bupati Mesuji, Saply TH.
Baca juga: Budiyono Ngaku ke JPU KPK Sudah 3 Tahun Titip Mahasiswa Unila
“Inayah Azzahrah. Jurusan hukum Fakultas hukum. Yang menitipkan Andi Guntur. Yang merupakan cucu mantan Bupati Mesuji Saply TH,” demikian keterangan yang muncul dari BAP milik Irwan Sukri Banuwa.
Terhadap BAP miliknya yang dipamerkan ini, Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan angkat bicara.
Menurut Lingga Setiawan, BAP yang dipamerkan tersebut harus lah diverifikasi satu per satu.
Saat BAP miliknya dibaca satu per satu, Irwan Sukri Banuwa tidak membantah dan membenarkannya.
Menurut dia, dirinya tidak ada menerima gratifikasi dari para pihak yang menitip mahasiswa Unila kepadanya.
Baca juga: KPK Jelaskan Kenapa Tidak Ragu Panggil Sulpakar ke Persidangan Korupsi Unila
Irwan Sukri Banuwa diketahui dipanggil JPU KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang terdakwa.
Tiga terdakwa ini di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga orang terdakwa ini didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa yang berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Baca juga: Orang Kepercayaan Mantan Rektor Unila Beruntung Tidak Ditersangkakan KPK

Kepada anggota majelis hakim bernama Edi Purbanus, Irwan Sukri Banuwa bersumpah demi Allah bahwa dirinya tidak menerima apapun dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila.
“Demi Allah,” kata dia.






