KIRKA – Orang kepercayaan mantan Rektor Unila beruntung tidak ditersangkakan KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2020 sampai 2022.
Identitas dari orang kepercayaan mantan Rektor Unila yang beruntung ini merujuk kepada sosok Mualimin.
Mualimin sendiri adalah dosen kontrak Unila yang mengaku telah bekerja di Unila sejak tahun 2012.
Ungkapan soal Mualimin yang dinilai beruntung tidak ditersangkakan KPK tersebut mengemuka dari anggota majelis hakim bernama Edi Purbanus.
“Udah untung besar kau dilepaskan KPK,” kata Edi Purbanus yang menjadi pengadil untuk mantan Rektor Unila, Karomani yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2020 sampai 2022.
Ucapan Edi Purbanus ini ditujukannya kepada Mualimin di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Mualimin Tilap Rp50 Juta Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila
Mualimin sebagaimana diketahui dihadirkan JPU KPK untuk diperiksa di muka sidang untuk tiga terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.






