Hukum  

Orang Kepercayaan Mantan Rektor Unila Beruntung Tidak Ditersangkakan KPK

Orang Kepercayaan Mantan Rektor Unila
Dosen kontrak Unila, Mualimin saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

“Dikasi Rp 250 juta, kau hitung Rp 200 saja. Begitu ditanyai di pengadilan, lah kok beda. Itu artinya kau simpan, kau simpan.

Dari tahun 2020, 2021, 2022. Kalau saya, yang benar ya benar. Kalau ada yang menitip, mau lagi ngambil uang?” tanya Edi Purbanus.

Baca juga: Oknum Jaksa Lampung Tercatat Titip Mahasiswa Unila

“Nggak pak,” jawab Mualimin.

“Tapi kalau kau tidak jadi terdakwa, harus sujud syukur kau. Ngerti kau? Pelajaran ini! Keras, kejam! Tapi memang begitu adanya. Cukup dari saya,” tandas Edi Purbanus kepada Mualimin.

Untuk diketahui, JPU KPK berulang kali menanyai Mualimin soal total uang yang dia kumpulkan dan kelola atas perintah Karomani.

Berdasar pada Barang Bukti yang sekilas dilihat KIRKA.CO, JPU KPK menampilkan catatan milik Mualimin atas pengelolaan uang yang dikumpulkannya.

Misalnya pada tahun 2020, Mualimin mengambil uang Rp650 juta atas perintah Karomani dari mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi untuk keperluan pemenuhan pembayaran rehab Masjid Al-Wasi’i Unila.

Pada tahun 2021, ia juga mengumpulkan uang dari beberapa pihak yang bila ditotal senilai Rp 1.529.399.010.