Mualimin dalam kesaksiannya mengaku melaksanakan perintah Karomani untuk mengambil uang-uang dari orang tua / wali calon mahasiswa titipan di Unila.
Uang-uang yang diambil berdasarkan perintah Karomani ini disebutnya terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama, menurut Mualimin, uang yang tidak berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa.
Kategori kedua, uang yang berasal dari orang tua / wali yang menitipkan calon mahasiswa Unila.
Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila
Kendati dibagi dalam dua kategori, uang-uang yang ia kumpulkan tersebut kemudian dikelolanya untuk keperluan pembangunan Masjid Al-Wasi’i Unila, Gedung Lampung Nahdliyin Center hingga pembiayaan kegiatan Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Peran dan tugas yang diutarakan Mualimin ini salah satu yang menjadi dasar bagi Edi Purbanus mengungkapkan bahwa seharusnya Mualimin ditersangkakan KPK.
Mualimin idealnya dinilai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Bersama-sama, berturut-turut. Kita belajar asas. Kalau tidak dijadikan terdakwa, harus sujud syukur kau. Ngerti?” ucap Edi Purbanus.






