Dedy Hermawan berharap peralihan jabatan kepala daerah diharapkan berlangsung kondusif dan tidak mengganggu jalannya urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Tentang pergantian penjabat kepala daerah sudah diatur secara normatif mekanismenya. Tidak boleh kewajiban ASN itu terganggu oleh peralihan-peralihan jabatan seperti ini,” kata dia.
Pakar penyusunan RPJMD 2019-2024 Provinsi Lampung ini menilai terkadang pemilihan penjabat kepala daerah kabupaten/kota lebih kuat pada pertimbangan politis daripada objektivitas.
“Sehingga, mereka (penjabat kepala daerah) itu tetap double job, masih menjabat sebagai kepala dinas, sehingga konsentrasinya terbelah. Padahal, urusannya sama-sama penting dan strategis,” jelas dia.
Pengangkatan penjabat kepala daerah harus berbasis evaluasi yang dilakukan secara berjenjang.
Di tahun 2022 lalu, lima kepala daerah di Lampung mengakhiri masa jabatannya.
Pada bulan Mei 2022 yaitu Tulangbawang Barat (Umar Ahmad-Fauzi Hasan); Mesuji (Saply- Haryati Cendralela); dan Pringsewu (Sujadi-Fauzi).
Baca Juga: Arinal Djunaidi Harus Bisa Menjelaskan Alasan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Lampung
Kemudian Desember 2022, Lampung Barat (Parosil Mabsus-Mad Hasnurin) dan Tulang Bawang (Winarti-Hendriwansyah).
Sementara, tahun ini, Tanggamus (Dewi Handajani-AM Syafi’i) mengakhiri masa jabatannya pada September 2023, dan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim pada Desember 2023.
Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim yang dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada 12 Juni 2019, tidak genap menjabat selama lima tahun.
Tidak hanya Provinsi Lampung, tapi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 dan 2020 menjabat kurang dari lima tahun sebagai konsekuensi penataan pemilihan menuju Pilkada Serentak Nasional 2024.
Hal ini tercantum dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun
Dedy Hermawan mengatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi gubernur dan bupati/walikota, harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
“Saya yakin ketentuan normatifnya sudah mengantisipasi pergantian dan melalui evaluasi secara berjenjang. Namun, perlu proses yang cepat karena jabatan gubernur akan berakhir. Sehingga, fungsi pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan pembinaan pemerintahan kabupaten/kota tetap berjalan,”ujar dia.
Dedy Hermawan berharap Pj Gubernur Lampung yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat yang menguasai kompetensi di bidang pemerintahan dan manajerial birokrasi, memahami aspek sosial budaya masyarakat dan kondisi daerah.
“Lebih bagus lagi kalau mereka putra daerah Lampung, sehingga selain punya ikatan emosional, juga punya kepedulian terhadap daerah,” kata dia.
Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah di Lampung Harus Mendapatkan Legitimasi Masyarakat
Pengisian penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri, lanjut Dedy Hermawan, sebaiknya dihindari. Penjabat gubernur, bupati, dan walikota sebagai bagian dari jabatan ASN terikat pada asas-asas ASN.
“(TNI/Polri) itu opsi terakhir. Saya yakin SDM di Kementerian Dalam Negeri tidak kekurangan, banyak SDM yang memenuhi syarat itu. Kita tidak mengalami krisis,” tegas dia.
“Yang penting mampu menjaga suasana daerah kondusif, birokrasinya netral, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terselenggara dengan lancar, baik, dan tertib,” pungkas Dedy.






