KIRKA – Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana tidak genap menjabat 5 tahun sebagai Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung.
Tidak hanya Arinal Djunadi dan Eva Dwiana, tapi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 dan 2020 menjabat kurang dari 5 tahun.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Menerima Penghargaan Bergengsi dari Kemendagri
Hal ini sebagai konsekuensi dari penataan pilkada menuju Pilkada Nasional 2024 pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, melalui channel YouTube @TitiAnggraini menjelaskan Pilkada Serentak 2024 ini diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menuju Pilkada Nasional 2024, dilakukan penataan pilkada dengan menggelar pilkada serentak gelombang pertama pada tahun 2015,” kata dia pada Selasa, 21 Juni 2022.
Pilkada 2015 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 diikuti 269 daerah.
Lalu pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017 yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017 diikuti 101 daerah.
Kemudian pilkada serentak gelombang ketiga pada tahun 2018 yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018 diikuti 171 daerah, termasuk Provinsi Lampung.
“Pada Pilkada 2018, calon tunggal di Kota Makasar dikalahkan oleh kolom kosong. Sesuai ketentuan undang-undang maka Makasar diikutkan pada pilkada serentak tahun berikutnya,” jelas dia.
Pada tahun 2020 kembali diselenggarakan pilkada serentak sebagai pengulangan dari siklus lima tahunan Pilkada 2015 di 9 Desember 2020 yang diikuti 270 daerah.
“270 daerah ini didapatkan dari 269 daerah yang ikut Pilkada 2015 ditambah Kota Makasar yang dimenangkan oleh kolom kosong hasil Pilkada 2018,” kata dia.
Titi Anggraini menyampaikan penataan jadwal Pilkada Nasional 2024 dilakukan karena akhir masa jabatan dan pelaksanaan pilkada sebelumnya yang tidak bersamaan.
Berdasarkan keputusan politik antara KPU, DPR, dan Pemerintah, Pilkada Serentak 2024 diputuskan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 yang diikuti 541 daerah yaitu 33 pilgub dan 508 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2024 juga akan diikuti daerah otonom baru (DOB) yang baru dimekarkan seperti Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Seharusnya kalau kita konsisten, pemilu siklus lima tahunan, produk dari Pilkada 2017 akhir masa jabatan kepala daerahnya di 2022. Lalu produk Pilkada 2018 akhir masa jabatannya di 2023,” ujar dia.
Tapi, lanjut Titi Anggraini, ada ketentuan di dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk meniadakan Pilkada 2022 dan 2023.
Pertanyaannya adalah kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, 2020, menjabat sampai kapan?
“Karena peniadaan Pilkada 2022 maka kepala daerah hasil Pilkada 2017 hanya menjabat sampai 2022,” jelas dia.






