Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun

Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kanan) mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) meninjau sentra produksi ikan asin Pulau Pasaran, Bandar Lampung, pada 12 Februari 2022. Foto: Josua Napitupulu

Sementara karena peniadaan Pilkada 2023, di dalam Pasal 201 ayat (5) diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Ternyata yang ikut Pilkada 2018, lanjut Titi Anggraini, jika dihitung masa jabatan lengkap lima tahun, ada 53 daerah yang seharusnya berakhir pada 2024.

“Namun karena adanya ketentuan Pasal 201 ayat (5) maka seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut Pilkada 2018 hanya akan menjabat sampai dengan 2023. Artinya maksimal 31 Desember 2023,” kata dia.

Sebagai konsekuensi dari Pasal 201 ayat (5), lima Gubernur dan Wakil Gubernur dan 48 Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan lebih pendek masa jabatannya, tidak sampai lima tahun.

Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun
Tangkapan layar channel YouTube @TitiAnggraini pada Selasa, 21 Juni 2022.

Salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, yang harusnya akhir masa jabatannya sampai Juni 2024. Keduanya dilantik pada 12 Juni 2019.

Bagaimana dengan hasil Pilkada 2020?

Titi Anggraini menyampaikan hasil Pilkada 2020 mayoritas semuanya dilantik pada awal 2021 dan ketentuan undang-undang mengatur bahwa mereka tidak akan menjabat selama lima tahun.

“Mereka hanya akan menjabat sampai 2024. Artinya sesuai Pasal 201 ayat (7) bahwa masa jabatan mereka adalah sampai 31 Desember 2024,” ujar dia.

“Jadi kurang dari empat tahun, tidak genap menjabat lima tahun,” lanjut Titi Anggraini.

Ketentuan Pasal 201 ayat (7) ini sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi konstitusionalitasnya melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022.

Sehingga masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, yang dilantik pada 26 Februari 2021 akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Baca Juga : Eva Dwiana Mengajak Masyarakat Bandar Lampung Tidak Golput

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Lampung yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 lalu diikuti 8 kabupaten/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Lampung Timur.