Kirka – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali mengemuka seiring berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Merespons dinamika ini, Eksponen 98 Mahendra Utama menyoroti langkah strategis Keluarga Besar Mantan KPU (KBM-KPU) yang bersiap memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI.
Mahendra menilai, inisiatif para veteran penyelenggara pemilu tersebut merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang, bukan sekadar pergeseran sistem tanpa arah.
“Langkah itu sangat menarik dan patut diapresiasi.
“Di saat komisioner aktif sedang sibuk menuntaskan sisa tahapan dan bersiap menghadapi akhir masa jabatan periode 2022-2027, teman-teman mantan KPU justru mengambil peran reflektif di luar panggung kekuasaan,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Rabu, 18 Maret 2026.
Perbaikan Sistem
Sebelumnya, sejumlah mantan komisioner KPU seperti Ahmad Riza Patria dan Andi Nurpati diketahui menggelar diskusi untuk merumuskan draf usulan revisi UU Pemilu.
Beberapa isu krusial yang dibedah antara lain penghapusan presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga wacana pemisahan pemilu tingkat nasional dan lokal.
Bahkan, kekhawatiran Andi Nurpati mengenai potensi pembengkakan anggaran jika pemilu dipisah, dinilai Mahendra sebagai peringatan penting.
“Itu adalah kekhawatiran empiris yang hanya bisa dirasakan oleh praktisi yang pernah berkeringat di lapangan.
“Inisiatif KBM-KPU adalah bentuk nyata dari institutional memory.
“Mereka ingin memastikan keberlanjutan perbaikan sistem, bukan terjebak dalam perdebatan politik sesaat,” tegas Mahendra.
Beban
Sebagai tokoh pergerakan, Mahendra juga mengingatkan sejarah panjang transformasi KPU yang terus bergeser menyesuaikan zaman.
Sejak pasca reformasi 1999, KPU berevolusi dari lembaga ad hoc menjadi permanen dan independen.
Ia memaparkan rentetan beban KPU dari masa ke masa, mulai dari menggelar Pilpres langsung pertama di 2004, perdebatan sistem proporsional terbuka antara 2009-2019, beban administratif raksasa pada pemilu serentak, hingga tantangan digitalisasi dan banjir gugatan judicial review pasca-2024.
“Evaluasi sistem tidak boleh berhenti meskipun estafet kepemimpinan di KPU berganti.
“Tanggung jawab moral terhadap demokrasi tidak luntur oleh waktu, dan para mantan komisioner ini membuktikannya,” tambahnya.
Terakhir, Mahendra menitipkan pesan kepada para pembuat regulasi di Senayan.
“DPR dan Pemerintah harus menjadikan masukan dari para praktisi ini sebagai kompas.
“Jangan sampai revisi UU Pemilu kali ini hanya sekadar bongkar-pasang untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek partai politik, melainkan murni demi penguatan sistem pemilu yang berkelanjutan,” pungkasnya.






