KIRKA – Pengangkatan penjabat kepala daerah di Lampung harus mendapatkan legitimasi masyarakat.
Mengingat masa tugas penjabat mengisi kekosongan kepala daerah hampir dua tahun lebih hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
Baca Juga : Tiga Calon Penjabat Kepala Daerah di Lampung Diperbincangkan
Menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sebanyak lima kepala daerah di Lampung akan memasuki masa akhir jabatan di tahun 2022, dan satu kepala daerah di 2023.
Kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Mei 2022 yaitu Tulangbawang Barat (Umar Ahmad-Fauzi Hasan); Mesuji (Saply- Haryati Cendralela); dan Pringsewu (Sujadi-Fauzi).
Kemudian dua kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Desember 2022.
Yaitu Lampung Barat (Parosil Mabsus-Mad Hasnurin) akhir masa jabatan 11 Desember 2022. Tulang Bawang (Winarti-Hendriwansyah) akhir masa jabatan 18 Desember 2022.
Sementara Tanggamus (Dewi Handajani-AM Syafi’i) mengakhiri masa jabatannya pada 2023 mendatang.
Selain pengangkatan penjabat kepala daerah di Lampung untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, sembilan kepala daerah lainnya sebagai hasil Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 juga memiliki kebutuhan akan Pelaksana Tugas jika petahana maju kembali di Pemilihan Serentak 2024.
Hal itu berlaku apabila petahana mencalonkan diri kembali sebagai satu paket.
Kecuali Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Bupati Lampung Utara Raden Adipati Surya yang telah menjabat dua periode.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan telah mengirimkan sembilan nama kandidat penjabat kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Dari sembilan nama yang diajukan terdapat tiga nama yang mencuat ke permukaan publik.
Yaitu Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar sebagai Penjabat Bupati Mesuji, dan Kepala DPSDA Budi Darmawan sebagai Penjabat Bupati Tulangbawang Barat.
Dosen Hukum Tata Negara Unila, Dr Yusdiyanto SH MH, mengatakan pengangkatan penjabat kepala daerah harus terukur dan objektif.
“Jangan sampai pengisi penjabat kepala daerah dipengaruhi faktor kekeluargaan, intervensi pemodal, maupun permainan uang,” ujar dia di Bandar Lampung pada Rabu, 11 Mei 2022.
Hal senada disampaikan Dosen Administrasi Negara Unila, Dr Dedy Hermawan SSos MSi.
Penjabat kepala daerah di Lampung diharapkan dapat menggerakkan seluruh elemen masyarakat bahu membahu membangun dan mengoptimalkan potensi daerah.
“Ada waktu yang cukup panjang bagi setiap penjabat kepala daerah di Lampung untuk memajukan masyarakat dan daerah yang dipimpinnya,” kata dia.
Menurut Wakil Dekan Akademik dan Kerjasama FISIP Unila ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengangkat penjabat kepala daerah di Lampung.
“Masyarakat harus tetap mengawasi dan pemerintah pusat turut mencermati pengangkatan penjabat kepala daerah,” tegas dia.






