Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba

Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Penjabat Bupati di Balai Keratun Pemprov Lampung, Minggu (22/5/2022). Foto: Arsip Pemprov Lampung

KIRKA – Akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan evaluasi kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba.

Arinal Djunaidi melantik Penjabat Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat (Tubaba) di Balai Keratun Pemprov Lampung, Kota Bandar Lampung, Minggu (22/5/2022).

Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Lampung sebagai penjabat kepala daerah.

Yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal Zaidirina sebagai Pj Bupati Tubaba.

Pelantikan Penjabat Bupati dilakukan karena masa jabatan kepala daerah di tiga kabupaten tersebut berakhir pada 22 Mei 2022.

Dan sesuai panduan Mahkamah Konstitusi kepada pemerintah pada Rabu (20/4/2022), masa jabatan penjabat kepala daerah adalah selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Menurut Dedy Hermawan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus evaluasi kinerja Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba, jika ingin memperpanjang masa jabatan ketiganya sebagai penjabat kepala daerah.

“Pada prinsipnya, semua keputusan pergantian untuk menempatkan seseorang pada jabatan penjabat kepala daerah harus berbasis evaluasi,” kata Dedy Hermawan saat ditemui di kampus FISIP Universitas Lampung, Kota Bandar Lampung, Sabtu (1/4/2023) sore.

“Terutama evaluasi kinerja. Sejauh mana capaian prestasi pembangunan daerah di tiga kabupaten tersebut,” lanjut dia.

Hasil evaluasi Penjabat Bupati wajib dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menyelenggarakan pemerintahan.

“Disampaikan hasil evaluasinya oleh pemerintah, sehingga rakyat juga bisa memberikan input atau feedback. Evaluasi ini menjadi media penyambung pemerintah dengan rakyat,” ujar Dedy.

Baca Juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Lampung Perlu Partisipasi Publik

Pengangkatan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional, 27 November 2024 mendatang, bersandar pada prinsip berkelanjutan, berkesinambungan, dan satu kesatuan.