BPN Sulsel Tancap Gas Sertifikat Wakaf dan MBR

Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

KIRKA – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan memimpin langsung rapat bersama jajaran pejabat struktural dan 24 kepala kantor pertanahan.

Rapat itu memfokuskan percepatan legalisasi aset keagamaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menjelaskan sertifikat tanah wakaf menjadi prioritas program.

Ia mengatakan seluruh aset rumah ibadah harus memperoleh perlindungan hukum agar terhindar dari sengketa kepemilikan.

“Legalitas tanah rumah ibadah menjadi langkah penting menjaga aset keagamaan untuk generasi mendatang,” ujar Mariana.

Kanwil BPN Sulawesi Selatan juga mengintegrasikan ribuan titik rumah ibadah ke dalam target Penetapan Lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2026.

Integrasi tersebut mempercepat pendataan sekaligus mempermudah proses penerbitan sertifikat secara lebih terukur.

Program itu memberikan kepastian hukum bagi masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan rumah ibadah lainnya.

Dengan sertifikat, pengelola rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap potensi sengketa tanah.

Rapat koordinasi juga membahas percepatan sertifikat tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Program tersebut membuka akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah yang memiliki kepastian hukum.

Kepastian hukum tanah juga memperluas peluang masyarakat memperoleh akses pembiayaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Mariana menegaskan percepatan sertifikat bagi MBR mendukung pemerataan akses terhadap layanan pertanahan.

“Program ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kanwil BPN Sulawesi Selatan menginstruksikan seluruh kantor pertanahan menerapkan strategi jemput bola di setiap daerah.

Petugas diminta aktif mendata objek tanah serta mendekati masyarakat yang belum mengurus sertifikat.

Strategi tersebut mempercepat penyelesaian target sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Kanwil BPN Sulawesi Selatan juga memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan tokoh masyarakat.

Sinergi lintas lembaga diharapkan mempercepat legalisasi aset keagamaan sekaligus mendukung keberhasilan program strategis pertanahan sepanjang 2026.