Arinal Djunaidi Harus Bisa Menjelaskan Alasan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Lampung

Arinal Djunaidi Harus Bisa Menjelaskan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus bisa menjelaskan alasan penunjukan penjabat kepala daerah di Lampung kepada masyarakat.

Proses penunjukan penjabat seyogianya berlangsung transparan dan terbuka.

Publik berhak mendapatkan pencerdasan dan pencerahan dari gubernur terkait kriteria penjabat kepala daerah.

“Betul secara kompetensi kewenangan dimiliki oleh kepala daerah dalam hal ini gubernur. Yang kita persoalkan itu adalah proses penunjukan oleh kepala daerah,” kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr Yusdiyanto SH MH, pada Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga : Publik Diajak Pantau Ipar Arinal Djunaidi yang Dicalonkan Sebagai Pj Bupati Pringsewu 

Kriteria penunjukan penjabat kepala daerah, lanjut dia, harus bisa diterima oleh publik karena penjabat yang ditunjuk akan menduduki posisinya selama 2,5 tahun.

“Sementara kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang melalui proses politik hanya menjabat 3,5 tahun. Kan agak aneh, rancu, kapan daerah ini mau maju,” ujar dia.

Menurut Yusdiyanto, seseorang yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tentu banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

Publik tidak akan menerima begitu saja bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah ibarat seseorang yang tinggal naik perahu saja dan berlayar.

“Saya beberapa kali menegaskan publik perlu diberikan penjelasan, alasan mengapa kepala daerah menjatuhkan pilihan. Di antara alasan-alasan tersebut harus ada kemampuan manajerial, kemampuan sosiokultural, dan kemampuan teknis yang bersangkutan,” kata Yusdiyanto.

Menjaga Semangat Otonomi Daerah

Penunjukan penjabat kepala daerah oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus tetap berada dalam koridor menjaga semangat Otonomi Daerah.

Sehingga tidak menimbulkan penolakan di daerah atau semacam protes publik terhadap penjabat yang ditunjuk.

“Keadaan di daerah penting menjadi pandangan pertama dalam hal karakter siapa yang paling tepat dari pejabat eselon II di Pemprov yang dapat diusulkan,” ujar dia.

Penunjukan penjabat kepala daerah di Lampung tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat luas atau gubernur secara otoriter dengan tiba-tiba melaksanakan pandangannya tanpa mendengarkan saran, masukan, usulan dari anggota legislatif di daerah sebagai representasi masyarakat setempat.

“Saya kira tidak elok seorang penjabat kepala daerah datang tiba-tiba dengan membawa SK Kemendagri yang diusulkan oleh kepala daerah. Ada forum DPRD yang harus dilibatkan untuk mendengarkan harapan atau tugas-tugas yang akan dilakukan,” kata dia.

Yusdiyanto menjelaskan Otonomi Daerah sebagai buah Reformasi meletakkan pondasi Good and Clean Government.

Daerah diberikan kebebasan dalam hal menentukan pemimpin daerahnya sesuai keinginan masyarakat di daerah yang kemudian disahkan oleh pemerintah.

“Penunjukkan penjabat kepala daerah menjabat bertahun-tahun artinya mengkhianati hasil Reformasi, sentralistik juga tetap dipergunakan. Ini sama saja menggunakan topeng perubahan tapi di dalamnya semangat Orde Baru,” ujar dia.

“Saya kira Pak Gubernur harus paham itu. Kalau tidak, belajar, baca buku dan regulasi lagi,” lanjut Yusdiyanto.