Arinal Djunaidi Harus Bisa Menjelaskan Alasan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Lampung

Arinal Djunaidi Harus Bisa Menjelaskan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Josua Napitupulu

Putusan MK Nomor 67 Tahun 2021

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan tiga putusan terkait penunjukan penjabat kepala daerah beberapa waktu lalu yakni Putusan MK Nomor 67 Tahun 2021, Nomor 15 Tahun 2022, dan Nomor 18 Tahun 2022.

Putusan tersebut terkait masa transisi menuju Pemilihan Serentak 2024 yang digugat ke MK.

Meski amar putusan MK menolak permohonan pengugat untuk seluruhnya, namun MK membuat sejumlah batasan terkait pengisian penjabat kepala daerah dalam pertimbangan hukumnya.

Pada Putusan MK Nomor 67 Tahun 2021, MK menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan pelaksana dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berisi tata cara mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

“Terkait dengan proses penunjukan perlu dilakukan sebuah asesmen dalam hal kemampuan penjabat kepala daerah. Adanya penunjukan ini kan lahir karena Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada ayat 10 dan 11,” kata Yusdiyanto.

Dia tidak mempersoalkan jika penjabat yang ditunjuk memiliki kedekatan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selama orang yang ditunjuk memiliki kemampuan manajerial, kemampuan sosiokultural, dan kemampuan teknis.

“Silahkan, yang penting ada alasan mengapa yang bersangkutan kemudian ditunjuk. Bukan hanya secara kepangkatan tapi ketiga hal yang saya sebutkan perlu juga ditanyakan dan diketahui masyarakat,” ujar dia.

Yusdiyanto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penunjukan penjabat kepala daerah bahwa daerah yang dipimpin akan dicampakkan begitu saja.

“Karena seorang penjabat kepala daerah hanya akan tunduk pada yang menunjuk, dalam hal ini gubernur, tanpa penjabat tersebut memiliki rasa tanggung jawab tentang bagaimana membangun daerah,” kata dia.

Baca Juga : Profil Calon Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah 

Menurut Yusdiyanto hal itu menjadi poin utama persoalan hari ini terkait dengan pengusulan penjabat kepala daerah di Lampung.

“Pengusulan seolah-olah dilakukan di ruang gelap untuk tujuan di ruang yang terang. Ini kan enggak patut dan bukan contoh yang baik. Apalagi selalu disebutkan bahwa kita akan melakukan Reformasi Birokrasi. Terbuka dan transparan macam mana kalau modelnya seperti ini?” Tegas dia.