Saat Agung Ilmu Mangkunegara diadili di PN Tipikor Tanjungkarang pada tahun 2020, Budi Utomo diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan kepada Budi Utomo di persidangan wajar dilakukan. Sebab, ketika penyidikan kasus Agung Ilmu Mangkunegara berjalan di KPK, penyidik KPK memeriksanya sebagai saksi.
Pemanggilan kepada Budi Utomo ke PN Tipikor Tanjungkarang seharusnya berlangsung pada 2 April 2020. Namun ketika itu ia tidak hadir, alias mangkir.
Mengetahui adanya saksi yang tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta JPU KPK untuk menghadirkan Budi Utomo ke persidangan berikutnya.
Permintaan hakim itu akhirnya tidak terrealisasi. Hingga persidangan Agung Ilmu Mangkunegara berakhir, Budi Utomo tak kunjung dihadirkan ke dalam persidangan.






