Di dalam perbincangan itu, Samsir menyebut ada permintaan uang Rp 5 miliar dari DPRD yang harus diberikan Agung Ilmu Mangkunegara –bupati saat itu. Namun kala itu kata Samsir, permintaan DPRD itu tidak direalisasikan.
Sebelum menjabat sebaga Wakil Bupati dan dilantik menjadi Bupati di Lampung Utara, Budi Utomo dulunya adalah PNS di Pemkab Lampung Utara.
Sebelum menjadi Wakil Bupati periode 2019-2024, Budi Utomo pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara. Sebelum itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan di tahun 2014.
Peran Budi Utomo juga diungkapkan oleh Kabid Akuntansi di BPKAD Lampung Utara, Wahyu Buntoro di dalam surat putusan Agung Ilmu Mangkunegara.
Wahyu Buntoro mengatakan bahwa pada tahun 2017 dirinya pernah terlibat dialog dengan auditor BPK Perwakilan Lampung, Frenki Harditama. Dialog tadi ia sebut dilaporkannya kepada Sekretaris BPKAD Lampung Utara, Desyadi dan kepada Budi Utomo.
Singkatnya, Wahyu Buntoro kemudian diperintah oleh Desyadi untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Frenki Harditama agar Pemkab Lampung Utara mendapat predikat WTP untuk pembukuan tahun 2016.






