KIRKA – KPK sejauh ini belum pernah mengumumkan penjadwalan pemeriksaan kepada oknum auditor BPK Perwakilan Lampung bernama Frenki Harditama di dalam penyidikan yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.
Sejak bulan Mei melakukan pengembangan dari perkara eks Bupati Lampung Utara tersebut, pemeriksaan yang dilakoni Tim Penyidik belum menyasar kepada Frenki Harditama.
Baca Juga : KPK: Sipir Lapas Kotabumi Terkait Aliran Fee Proyek
Secara teknis, KPK kerap mengklaim bahwa dalil penerbitan surat perintah penyidikan untuk melakukan pengembangan perkara selalu berangkat dan berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam ruang persidangan. Keterangan-keterangan di atas ini mengemuka dari pegiat antikorupsi asal Provinsi Lampung, Suadi Romli.
”Kalau kita melihat dari sisi sebab akibat, penyidikan baru ini bagian akibat yang disebabkan uraian fakta sidang waktu perkara Agung disidangkan. KPK kan selalu bilang kalau pengembangan dimungkinkan bila ada kesimpulan dari hasil pencermatan fakta-fakta sidang, cukup alat bukti dan lain-lain. Nah untuk perkara baru ini, kita belum lihat dan dengar penyidik memeriksa oknum BPK. Yang ada, penyidik justru memeriksa seorang sipir,” ujar Romli dalam wawancaranya kepada KIRKA.CO pada 25 Agustus 2021.
Baca Juga : Sosok Sipir Lapas Kotabumi yang Diperiksa KPK
Romli mengingatkan agar KPK berlaku objektif dan profesional terhadap siapa pun yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap, khususnya yang terungkap dalam fakta persidangan atas perkara Agung Ilmu Mangkunegara.
Ia menyatakan bahwa, selama proses persidangan sosok Frenki Harditama kerap menjadi materi dan topik yang dikemukakan oleh saksi-saksi dari Dinas Kesehatan dan Dinas PU-PR Lampung Utara kepada JPU KPK. Frenki Harditama, lanjut Romli, kerap disebut para saksi diduga telah menerima uang senilai Rp 1,5 miliar.
“Kan kemarin sudah jelas. Banyak saksi yang mengungkap kalau uang itu diduga diberikan atau diduga diminta oleh Frenki, untuk keperluan predikat opini WTP Pemkab Lampung Utara di masa kepemimpinannya Agung. Uang itu kan berasal dari beberapa dinas, ada yang dari dinas kesehatan dan PU-PR. Nah fakta ini dibikin KPK kemana? Justru kita melihat sepertinya tidak ada kejelasan tentang itu semua di pengembangan sekarang. Di perkara dulu tidak diperiksa, dan perkara yang sekarang pun belum diperiksa,” ucap dia.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan atas fakta persidangan yang terungkap di perkara Agung, Romli mengatakan bahkan JPU KPK pernah tercatat melakukan permintaan konfirmasi kepada saksi yang dihadirkan terkait wajah dari Frenki Harditama.
Baca Juga : Buka Perkara Lampung Utara, KPK Diminta Jangan Tutup Fakta Oknum Auditor BPK
Hal ini menurut dia membuktikan bahwa JPU punya niatan untuk mencari dan mendalami terkait dugaan pemberian uang kepada Frenki yang disebut para saksi bahwa hal tersebut beberapa kali berlangsung di pinggir jalan.
”Foto dari Frenki bahkan sempat ditunjukin di ruang sidang, dan saksi yang membawa uang di dalam koper pun sudah mengaku kalau sosok pria di foto itu adalah Frenki. Itu pernah dilakukan JPU. Kita bisa melihat di sini, ada yang tidak sinkron antara penyidik dan JPU di kasus ini. Kita harap ada penjelasan tentang ini semua,” imbuhnya.
Baca Juga : KPK Akan Periksa Sipir di Pengembangan Perkara Agung
Berdasarkan informasi yang diterima KIRKA.CO, sewaktu KPK melakukan penyidikan di dalam perkara Agung Ilmu Mangkunegara, penyidik disebut-sebut telah melakukan pemanggilan kepada Frenki Harditama. Namun, dua kali pemanggilan tersebut tidak membuat Frenki tidak hadir.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri bahkan pernah dimintai klarifikasi terkait informasi ini. Saat itu Ali Fikri tidak membantah dan tidak membenarkannya. Ia hanya menyarankan untuk menyaksikan fakta-fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.
Dari fakta sidang yang terungkap dan dicatat jurnalis KIRKA.CO, Frenki Harditama adalah Ketua Tim Auditor yang membawahi anggotanya yakni Lusia Fransisca, Risna Nurmalasari, dan Agus Dwi Pujianto. Ia dan timnya berangkat ke Lampung Utara untuk melakukan audit terhadap pembukuan Kabupaten Lampung Utara tahun 2016.
Baca Juga : KPK Tambah Saksi Terperiksa Di Perkara Agung
Keberangkatan tersebut didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 4/ST/XVIII.BLP/01/2017 tanggal 26 Januari 2017. Dalam surat ini, Sunarto diterakan sebagai penanggungjawab. Ia adalah mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Kemudian, wakil penanggungjawab dari penugasan Frenki dkk tersebut adalah Hadi Kusno. Setelahnya, sebagai pengendali teknis adalah Luh Made Putri Parwati.






