KIRKA – KPK menjadwalkan pemanggilan kepada seorang sipir yang bertugas di Lapas Kelas IIA Kotabumi bernama Andrio Sangun. Ia dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik dengan enam orang saksi lainnya pada 24 Agustus 2021, atas penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara –mantan Bupati Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Tambah Saksi Terperiksa Di Perkara Agung
Keterangan tentang penjadwalan pemeriksaan Andrio Sangun dkk ini, dikemukakan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Dalam beberapa kali pengumuman yang diungkapkan KPK ke publik, penyidikan ini diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan perbuatan suap atas pelelangan paket proyek yang dikelola Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan.
Baca Juga : Alasan KPK Periksa Sipir Lapas Kotabumi Terungkap
Kendati demikian, hingga sampai saat ini Ali Fikri belum merespon permintaan klarifikasi dari KIRKA.CO tentang hal apa yang membuat Tim Penyidik memintai keterangan dari Andrio Sangun. Tak hanya itu, ia juga belum merespon terkait kehadiran dari keenam saksi terperiksa di dalam pemeriksaan kali ini.
Baca Juga : KPK Akan Periksa Sipir di Pengembangan Perkara Agung
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, Andrio Sangun berkedudukan sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja pada Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Di sisi lain, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijadwalkan KPK kepada Andrio Sangun murni berkaitan dengan hal pribadi, dan tidak memiliki hubungan atau irisan antara jabatan Andrio dengan materi perkara yang ditangani KPK.






