Hukum  

Alasan KPK Periksa Sipir Lapas Kotabumi Terungkap

Kirka.co
Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara periode 2016-2018, Yulias Dwiantoro (memegang mic). Foto: Istimewa

KIRKA – Alasan kenapa penyidik KPK harus melakukan pemeriksaan kepada sipir Lapas Kotabumi bernama Andrio Sangun pada 24 Agustus 2021 kemarin, akhirnya terungkap.

Baca Juga : Kemenkum-HAM Pantau Penyidikan KPK Ihwal Sipir Terperiksa

Adapun alasan tersebut tertuang dalam surat vonis eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Seperti diketahui, sejak 5 Mei 2021 perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara tengah dikembangkan KPK.

”Agun merupakan pegawai Lapas Kotabumi yang biasa ikut lelang dengan meminjam perusahaan. Angun juga nama yang juga mendapatkan proyek sesuai arahan Syahbudin serta memberikan fee,” demikian bunyi kesaksian Yulias Dwiantoro di dalam surat vonis tadi –dengan nomor Perkara: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk– seperti dibaca KIRKA.CO pada 7 September 2021.

Baca Juga : KPK: Sipir Lapas Kotabumi Terkait Aliran Fee Proyek

Apa yang terungkap dan dikemukan Yulias senada dengan penjelasan KPK pada 25 Agustus 2021. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada sipir tersebut berkaitan dengan adanya dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Baca Juga : Nunik dan Lee Purwati Mangkir Tanpa Keterangan

Yulias Dwiantoro sendiri adalah saksi berlatar belakang ASN dengan jabatan sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Lampung Utara periode 2016-2018. Ia pernah dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Sosok Sipir Lapas Kotabumi yang Diperiksa KPK

Dalam setiap kesaksiannya di dalam surat vonis tadi, terungkap bahwa Yulias diduga memahami alur kisah dari tiap pengerjaan proyek Dinas PU-PR Lampung Utara yang dibanderol fee sebesar 20 persen ke beberapa pihak.

Baca Juga : Lantaran Sakit Stroke Gunadi Ibrahim Mangkir

Adapun sosok Syahbudin yang disebut Yulias tadi ialah eks Kadis PU-PR Lampung Utara –mantan pimpinannya Yulias. Penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa Syahbudin pada 18 Agustus 2021.