Hukum  

Lantaran Sakit Stroke Gunadi Ibrahim Mangkir

Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim usai diperiksa KPK terkait Tipikor Lampung Tengah, Jumat 9 Maret 2018. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim kembali mangkir sebagai Saksi, atas perkara suap dan gratifikasi untuk terdakwa Mustafa pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Gunadi Ibrahim harusnya datang ke hadapan Majelis Hakim pada agenda sidang pemeriksaan Saksi-saksi pada Kamis, 1 April 2021 ini, setelah sebelumnya ia juga tidak dapat hadir beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Buku Pink Midi Iswanto Seret Nunik Dkk

Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan alasan ketidakhadiran Gunadi Ibrahim.

Jaksa yang menyidangkan perkara Mustafa ini mengaku di hadapan majelis hakim, bahwa KPK menerima keterangan atau surat yang menyatakan bahwa Gunadi Ibrahim dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat hadir.

Usai persidangan, KIRKA.CO bertanya kepada Taufiq ihwal keterangan dokter terkait sakit yang diidap Gunadi Ibrahim.

Berdasarkan surat yang diterima KPK, Gunadi Ibrahim sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medistra.

Dari keterangan medis, Gunadi sedang sakit karena terkena stroke.

Baca Juga : MAKI: Daniel Johan Mestinya Dimintai Kesaksian Mahar Politik

Taufiq tidak menjelaskan lebih jauh, saat ditanya KIRKA.CO tentang, sejak kapan Gunadi dirawat.

Diketahui, defenisi penyakit stroke adalah kerusakan otak akibat gangguan suplai darah. Stroke merupakan keadaan darurat medis.