KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menambah daftar saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik dalam penyidikan baru yang dikembangkan dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : KPK Periksa Enam Saksi Penyidikan Perkara Agung
Pada 23 Agustus 2021, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan sejumlah enam orang. Sehingga kemudian total saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik sudah berjumlah 42 orang.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerakan identitas dari para saksi terperiksa di 23 Agustus 2021 tersebut. Di antaranya:
* Abdurrahman (saksi berlatar belakang wiraswasta pada CV Alam Sejahtera.
* Andi Achmad Jaya (saksi berlatar belakang wiraswasta pada CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa).
* Iwan Kurniawan (saksi berlatar belakang ASN selaku Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lampung Utara).
* Saliman (saksi berlatar belakang ASN selaku PPTK di Dinas PUPR Lampung Utara untuk tahun 2019).
* Hanizar Habim (saksi berlatar belakang wiraswasta selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa).
* Iman Akbar (saksi berlatar belakang kontraktor).
Tim Penyidik menurut Ali Fikri lagi-lagi melakukan pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Nama-nama di atas tadi diketahui baru sebatas dijadwalkan pemeriksaannya. Ali Fikri belum menegaskan apakah keenam saksi terperiksa tersebut dapat hadir dalam proses pemeriksaan ini.
Baca Juga : KPK Periksa 5 Saksi Perkara Agung di Lampung
Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik ini diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya juga, KIRKA.CO mencatat bahwa selain dugaan penerimaan gratifikasi, penyidikan ini juga diduga berkai dengan dugaan suap.
Namun yang pasti, proses penyidikan ini disebut belum rampung. Menurut Ali Fikri, KPK pada saatnya akan segera mengumumkan siapa tersangka berikut dengan alat bukti atas penyidikan yang berjalan ini.






