Hukum  

KPK Periksa Enam Saksi Penyidikan Perkara Agung

Kirka.co
KPK kembali menambah daftar saksi di dalam penyidikan baru atas pengembangan dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Total saksi yang dijadwalkan diperiksa sebanyak 36 orang. Foto: Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi untuk melengkapi pemberkasan penyidikan baru atas pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Cs. Pemeriksaan lagi-lagi dilangsungkan dengan meminjam ruangan pada Kantor BPKP Perwakilan Lampung pada 21 Agustus 2021.

Baca Juga : KPK Jadwalkan Periksa Eks Wagub Lampung Hingga Istri Agung Ilmu Mangkunegara

“[…] bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi atas nama Irawan Afrizal [berlatar belakang wiraswasta dari CV Labuhan Dalem], Iwan Setiawan [berlatar belakang wiraswasta dari CV Panca Persada], Helmi [berlatar belakang ASN pada Dinas PU-PR Lampung Utara], Hepni [berlatar belakang ASN pada Dinas PU-PR Lampung Utara], Feri Efendi [berlatar belakang wiraswasta], dan Hadi Kesuma [berlatar belakang wiraswasta],” sebut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 21 Agustus 2021.

Baca Juga : KPK: Publik Awasi Pemberkasan Penyidikan Perkara Agung

Di penyidikan ini, KPK tercatat telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang. Untuk diketahui, penyidikan yang dilakukan KPK ini telah dimulai sejak 5 Mei 2021.

Baca Juga : KPK Periksa 5 Saksi Perkara Agung di Lampung

Hingga saat ini KPK belum memaparkan siapa sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Tak hanya berkaitan dengan dugaan gratifikasi, KPK sebelumnya merilis keterangan yang menyatakan adanya penelusuran dengan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan perbuatan suap.