KIRKA – KPK menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan kepada seorang sipir Lapas Kelas IIA Kotabumi bernama Andrio Sangun, di dalam pengembangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara — mantan Bupati Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Tambah Saksi Terperiksa Di Perkara Agung
Nama tersebut terdaftar di dalam penjadwalan pemeriksaan yang dilangsungkan Tim Penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Lampung pada 24 Agustus 2021.
“Hari ini pada 24 Agustus 202 bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 24 Agustus 2021 kepada KIRKA.CO.
Baca Juga : Publik Harap KPK Sajikan Hal Baru Dalam Perkara Agung
Diketahui, KIRKA.CO telah bertanya kepada Ali Fikri tentang hal apa yang membuat Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Andrio Sangun. Namun sayang, Ali Fikri belum memberikan respon.
Ia juga belum memberikan penjelasan apakah Andrio Sangun bersama enam orang saksi lainnya telah dapat hadir atau tidak, atas pemanggilan yang diagendakan Tim Penyidik tersebut.
Dalam keterangan KPK sebelum-sebelumnya, proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik di dalam penyidikan tersebut, disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga bahkan sempat menyatakan bahwa dalam penyidikan itu, Tim Penyidik juga menelusuri adanya dugaan tindak pidana suap.
Baca Juga : KPK Periksa Enam Saksi Penyidikan Perkara Agung
Sebagai informasi, berikut adalah daftar nama saksi yang dijadwalkan diperiksa bersama-sama dengan Andrio Sangun berdasarkan keterangan Ali Fikri.
* Ansyori Sabak. [saksi berlatar belakang pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana]
* Ahmad Dani. [saksi berlatar belakang wiraswasta]
* Amrullah Uzir. [saksi berlatar belakang wiraswasta]
* Indra Jaya Hamzah. [saksi berlatar belakang wiraswasta]
* M C Tripriyanto Indi Yuniharso. [saksi berlatar belakang pensiunan PNS]
* Andi Achmad Jaya. [saksi berlatar belakang wiraswasta pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa]






