KIRKA.CO – Sejak Rabu, 5 Mei 2021, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan baru dari kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara Direspons MAKI
Penyidikan itu berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Hanya saja KPK sampai saat ini belum membuka siapa subjek yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tadi.
Dihimpun dari berbagai sumber, banyak hal yang membuat KPK harus menindaklanjuti kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara itu.
Terlebih ketika majelis hakim telah menuangkan dan menerakan dalam surat putusan tentang pertimbangan aliran uang senilai Rp 1,5 miliar yang diterima oknum auditor bernama Frengki Harditama.






