Hukum  

Samsir Sebut Kader Gerindra Dalam Perkara Lampura

Kirka.co
Eks Sekda Lampung Utara Syamsir mendapat peringatan dari KPK tentang konsekuensi dari kesaksian palsu. Hal ini terjadi saat Syamsir menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 8 April 2020. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – Sekda Lampura Samsir menyebut bahwa kader Partai Gerindra adalah sosok yang ditengarai meminta uang ketok palu sebagai syarat agar pembahasan APBD Lampung Utara tahun 2015 disahkan pihak legislatif.

Hal ini termaktub dalam surat vonis Agung yang sedang dikembangkan KPK. Untuk lebih jelasnya, surat vonis ini terdaftar atas Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk

KPK juga telah secara resmi mengumumkan adanya penyidikan dan melakukan pengembangan dari perkara Agung tersebut. Penyidikan tersebut disebut berkenaan dengan penerimaan gratifikasi. Kendati telah sampai pada tahap tersebut, penyidikannya saat ini terkendala.

Baca Juga : Vonis Korupsi Lampura Ungkap Nama Kader Demokrat

”Kami sampaikan juga, bahwa setiap Satgas sekarang betul-betul sedang overload. Carry over carry over dan carry over. Mudah-mudahan, yang penting kami sehat, tidak ada yang kena Covid lagi. Insya Allah kami akan bisa running lebih cepat,” beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jendral Polisi Karyoto pada 4 September 2021.

Kirka.co
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial ditengarai sebagai sosok yang berada dalam dialog permintaan jatah ketok palu di kasus yang sedang dikembangkan KPK. Kasus tersebut dikembangkan dari perkara eks Bupati Lampung Utara. Foto: Istimewa

Kembali ke topik awal. Samsir dalam kesaksiannya menyebut bahwa dirinya melakukan pertemuan dengan orang-orang yang ia yakini adalah para politisi, dan kader partai politik. Tujuan pertemuan itu diakuinya untuk membahas pengesahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015.

Baca Juga : Yusdianto: Kenapa Tidak Ajukan Arinal Djunaidi Dipersidangan

Di dalam pertemuan tersebut, terdapat perbincangan yang menyoal tentang permintaan uang senilai Rp 5 miliar. Uang itu disebutnya sebagai syarat apabila eksekutif ingin APBD disahkan. Kendati ada permintaan, Samsir mengklaim bahwa permintaan tersebut tidak direalisasikan.

Baca Juga : Mengintip LHKPN Anggota DPRD Lampura yang Diperiksa KPK

”Faruk menyampaikan agar APBD bisa disahkan [diketok palu], eksekutif harus menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar dengan rincian untuk Ketua Partai Gerindra, Ketua Partai PDIP, Ketua Partai Demokrat masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan sisanya untuk para anggota DPRD,” bunyi kesaksian Samsi dalam surat vonis tersebut.

Kirka.co
Farouk Danial (kanan), eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dan wakilnya bernama Budi Utomo (kiri) sedang duduk bersama. Foto: Istimewa

Baca Juga : Lantaran Sakit Stroke Gunadi Ibrahim Mangkir

”Atas permintaan tersebut, saksi [Samsir_red] menolaknya dan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Bahwa tidak pernah ada uang Rp 5 miliar yang dikeluarkan untuk urusan ketok palu,” jelas Samsir.

Faruk yang dimaksud oleh Samsir ini sebenarnya bernama lengkap Farouk Danial. Ia adalah Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara.

Di masa-masa itu, DPRD Lampung Utara dipimpin oleh Rahmat Hartono. Dalam kesaksian Ketua DPRD Lampung Utara yang tertuang dalam surat vonis tadi, Rahmat menjelaskan tentang besaran anggaran APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015, yakni senilai Rp 1,4 triliun.

Baca Juga : KPK Usut Anggota DPRD di Penyidikan Lampung Utara

Kesepakatan yang dibahas tentang uang ketok palu untuk pembahasan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 bisa saja ditolak. Namun beranjak dari pertemuan-pertemuan tadi, peristiwa serupa masih tetap terjadi. Khususnya untuk uang ketok palu APBD Lampung Utara Tahun 2016. Hanya saja, aktor-aktor yang ditengarai terlibat dalam melakukan pembahasan serupa telah berubah. Hal ini nantinya akan diungkapkan KIRKA.CO dalam produk jurnalistik selanjutnya.

Penulis: Ricardo Hutabarat