KIRKA – KPK memeriksa 9 saksi penting di dalam perkara korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Saksi terperiksa tersebut adalah Fria Apris Pratama. Fria diperiksa bersama 8 orang lainnya pada 29 Oktober 2021 di Kantor BPKP Perwakilan Lampung.
“Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : Bupati Lampung Utara Budi Utomo Diperiksa KPK
Berikut adalah daftar para saksi:
1. Fria Apris Pratama seorang ASN
2. Syahrial Adhar seorang ASN
3. Herwan seorang ASN
4. Maryadi seorang buruh harian lepas.
5. Sofyan seorang ASN.
6. Sofyan Suhaimi seorang Ketua RT.
7. Trisno seorang ASN.
8. Hardiansyah seorang wiraswasta percetakan.
9. Didi seorang Pekerja Harian Lepas di Dinas Perikanan Pemkab Lampung Utara.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara),” jelas Ali Fikri.
Akbar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Fria Apris Pratama masuk dalam kategori saksi penting dikarenakan kesaksiannya selama persidangan kasus Agung Ilmu Mangkunegara cukup signifikan.
Fria adalah sosok saksi yang menyimpan data yang berisi catatan tentang penerimaan uang fee atas kegiatan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara. Catatan serupa juga dimiliki mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin.
Baca Juga : Alasan Pemeriksaan Bachtiar Basri Dkk
Kesaksian Fria Apris Pratama selama di ruang sidang cukup mencengangkan. Fria mengaku diminta oleh oknum Polri AKBP Eko Mei untuk menghancurkan alat bukti yang dimiliki Fria.
Fria juga menyatakan dirinya pernah secara langsung memberikan uang yang ditujukan kepada mantan Kajari Lampung Utara, Yusna Adia. Selain kepada Yusna, Fria pun mengaku turut memberikan uang kepada oknum-oknum Polri.






