Mardiana dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Karomani mengajaknya untuk melihat-lihat gedung LNC pasca anaknya lulus SMMPTN.
Ketika anak dari Mardiana lulus, Karomani menyarankan supaya Mardiana bersedekah untuk gedung LNC.
Gedung Lampung Nahdliyin Center tersebut, beber Mardiana, dinyatakan Karomani bukan lah miliknya.
Mardiana mengaku telah melebihkan jumlah sumbangan resmi ke Unila: yang minimal sejumlah Rp250 juta menjadi Rp350 juta ditambah biaya uang kuliah sebesar Rp17,5 juta dan diklaim telah ditransfer ke bank sesuai dengan prosedur pelaksanaan PMB di Unila.
Untuk lebih mengetahui bagaimana kesaksian Mardiana, simak percakapan politisi Partai NasDem Lampung tersebut dengan Jaksa KPK, Asril.
Baca juga: JPU KPK Diprediksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Tamanuri Dalam Perkara Korupsi Unila
Asril: Setelah anak ibu akhirnya lulus, apa yang dikatakan Karomani kepada ibu?
Mardiana: Nggak ada pak! Saya dapat telepon dari pak Tamanuri.
Asril: Benar begitu? Ijin membacakan BAP Nomor 14 majelis.
Di sini saksi menyampaikan, atas pertanyaan penyidik di Nomor 14.
‘”Dapat saya jelaskan bahwa setelah saya bertemu rektor di ruang kerja beliau, beliau mengucapkan selamat atas kelulusan anak saya dan bersyukur serta bersedekah”.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Mardiana Diperiksa KPK






