Hukum  

Anggota DPRD Lampung Mardiana Diperiksa KPK

Anggota DPRD Lampung Mardiana Diperiksa KPK
Anggota DPRD Lampung, Mardiana. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota DPRD Lampung, Mardiana diperiksa KPK pada 16 November 2022 kemarin dalam konteks penyidikan korupsi Unila.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung, Mardiana tersebut disaksikan sejumlah wartawan yang meliput proses pemeriksaan saksi-saksi korupsi Unila di Polresta Bandar Lampung saat itu.

Dari daftar saksi-saksi korupsi Unila yang disampaikan dalam keterangan resmi KPK, nama Mardiana tidak dicantumkan.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung, Mardiana tersebut kepada KPK. Namun, belum ada respons.

Baca juga: KPK Buka Alasan Kenapa Herman HN Diperiksa

Di sisi lain, KPK mengonfirmasi adanya pemeriksaan saksi atas nama Herman HN pada 17 November 2022 yang merupakan mantan Wali Kota Bandar Lampung.

KIRKA.CO menghubungi nomor kontak dari Mardiana. Hingga artikel ini diterbitkan, pesan berisi permohonan permintaan konfirmasi ke nomor 0813-7518-xxxx tidak mendapat balasan.

Namun demikian, sumber KIRKA.CO yang menyaksikan pemeriksaan Mardiana menyebut bahwa anggota DPRD Lampung Mardiana itu didampingi oleh suaminya.

Saat itu, suami dari Mardiana yang merupakan personel Polri meminta tolong ke sejumlah wartawan supaya istrinya tidak difoto dan diwawancarai.

Baca juga: KPK Dikritik Tertutup Soal Informasi Pemeriksaan Saksi Korupsi Unila

Permintaan tolong itu disampaikan oleh suami dari Mardiana dengan menyebutkan bahwa penitipan mahasiswa ke Unila dilakukan demi anaknya.

“Minta tolong, dia istri saya. Jangan direkam, ngelakuin ini demi anak juga,” ujar suami dari Mardiana yang diketahui berpangkat Ipda kala itu.

Informasi soal pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung, Mardiana tersebut tidak mengherankan bagi Resmen Kadapi.

Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari salah satu tersangka dalam korupsi Unila ini –yakni Rektor Unila nonaktif Karomani– mengatakan pemeriksaan terhadap Mardiana wajar dilakukan karena diduga punya keterkaitan dengan korupsi Unila.

Baca juga: Alasan Kenapa KPK Periksa Oknum DPRD Lampung dan Herman HN

Adapun daftar saksi berdasar pada keterangan resmi KPK pada 16 November 2022 kemarin adalah sebagai berikut:

1. Drs. Tugiyono M.Si., Ph.D berstatus PNS.
2. Evi Daryanti berstatus PNS.
3. Rafei berstatus PNS.
4. M. Anton Wibowo berstatus PNS.
5. Marhamah berstatus wiraswasta.
6. dr. Azman Roni berstatus dokter.
7. Ir. H. Harwoto berstatus karyawan BUMD
8. Sofyan berstatus wiraswasta.
9. R. Mulawarman berstatus wiraswasta.
10. Fajar Pamukti Putra berstatus pegawai honorer Universitas Lampung.

Sesuai dengan pedoman media siber, redaksi KIRKA.CO akan menginformasikan kembali kabar termutakhir dari pemeriksaan yang dijalani oleh Mardiana.