KIRKA – Alasan kenapa KPK periksa oknum DPRD Lampung dan Herman HN di perkara korupsi Unila terungkap. Adapun oknum anggota DPRD Lampung bernisial M diketahui diperiksa penyidik KPK pada 16 November 2022 kemarin.
Pemeriksaan terhadap dia berlangsung di Gedung Polresta Bandar Lampung. Namun, KPK tidak mempublikasikan informasi soal pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Lampung tersebut.
Herman HN yang merupakan mantan Wali Kota Bandar Lampung diketahui diperiksa penyidik KPK di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 17 November 2022. Pemeriksaan terhadap Herman HN ini pun belum dipublikasikan oleh KPK secara resmi.
”Mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan peran-peran yang dilakukan Budi Sutomo (di perkara korupsi Unila),” ujar Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Rektor Unila nonaktif, Karomani saat diwawancarai KIRKA.CO pada 17 November 2022.
Resmen Kadapi menerangkan bahwa pemeriksaan yang dijalani oleh oknum anggota DPRD Lampung serta Herman HN tersebut tidak berkaitan dengan apa yang diutarakan oleh kliennya soal 33 nama penitip mahasiswa.
Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila
”Tidak (mereka berdua tidak ada kaitan dengan kesaksian Karomani tentang 33 nama penitip mahasiswa). Ini di luar 33 nama. Ini kerjaan Budi Sutomo. Belum (KPK belum periksa saksi dari 33 nama yang diungkap Karomani di BAP),” beber Resmen Kadapi.
Melihat penanganan perkara korupsi Unila ini, Resmen Kadapi berharap KPK tidak lagi bertele-tele dan segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru. ”Harus segera keluarkan Sprindik tersangka baru,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, peran Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila terungkap dalam proses persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022 kemarin.
Budi Sutomo berdasar pada kesaksian Warek II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar, merupakan pihak yang berperan sebagai perantara pemberian uang titipan ke Karomani.
Kesaksian Asep Sukohar ini mengemuka ketika ia bersaksi di ruang persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Perkara korupsi Unila ini berkait dengan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
Baca juga: Herman HN Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
KPK menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila Karomani, Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Andi Desfiandi.
Dalam proses persidangan, mengemuka isi materi BAP milik saksi Budi Sutomo yang mengatakan pernah menerima titipan calon mahasiswa dari Herman HN dengan disertai nominal angka uang sejumlah Rp150 juta.
Isi BAP dari Budi Sutomo ini dibacakan sekilas oleh Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Andi Desfiandi di ruang persidangan.
Namun karena Asep Sukohar tidak tahu menahu, hakim menghentikan pertanyaan lanjutan dari Ahmad Handoko kepada Asep Sukohar mengenai Herman HN.
Herman HN yang selesai menjalani pemeriksaan mengatakan pernah menitipkan calon mahasiwa ke Fakultas Kedokteran Unila. Namun calon yang dia titipkan tidak lulus.






