KIRKA – JPU KPK diprediksi akan membongkar dugaan keterlibatan Anggota DPR, Tamanuri dalam perkara korupsi Unila.
Prediksi terbongkarnya dugaan keterlibatan politisi dari Partai NasDem tersebut dikaitkan dengan adanya rencana JPU KPK untuk menghadirkan Anggota DPRD Lampung, Mardiana sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023.
Adapun prediksi ini dipaparkan oleh aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli setelah mencermati jalannya proses persidangan yang mendudukkan mantan Rektor Unila, Karomani bersama dengan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Menurut Suadi Romli, prediksinya mengenai terbongkarnya dugaan keterlibatan anggota DPR Tamanuri dalam perkara korupsi Unila melalui pemeriksaan Anggota DPRD Lampung, Mardiana tersebut tidak terlepas dari Barang Bukti yang telah ditampilkan JPU KPK di muka persidangan.
Romli mengatakan, JPU KPK pada 30 November 2022 lalu sesungguhnya telah menghadirkan petunjuk awal tentang keterlibatan Anggota DPR, Tamanuri dengan menampilkan Barang Bukti berupa catatan yang merupakan tulisan tangan dari mantan Rektor Unila, Karomani.
Catatan ini, sambungnya, diperlihatkan JPU KPK saat mantan Rektor Unila Karomani diperiksa sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan Andi Desfiandi sebagai terdakwa.
Dalam Barang Bukti yang dimaksud Romli ini, imbuhnya, tertera nama Tamanuri berikut dengan nama calon mahasiswa baru Unila bernama Karisya Dianta Atede.
”Kalau kita cermat, JPU KPK pernah tunjukin bukti tulisan tangan dari mantan rektor. Di sana ada nama calon mahasiswa di urutan ketiga dan ada kode nama Tamanuri.
Baca juga: Harta Kekayaan Anggota DPR Tamanuri Saksi Korupsi Unila







