KIRKA – Harta kekayaan anggota DPR, Tamanuri saksi korupsi Unila berdasar pada penyampaian LHKPN-nya kepada KPK ialah senilai Rp 7.832.266.022.
Nominal tersebut merujuk pada LHKPN jenis Periodik/Tahun 2021 yang dilaporkan Tamanuri pada 2 Februari 2022.
Adapun anggota DPR asal Provinsi Lampung itu diketahui dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terperiksa dalam kasus korupsi Unila di Gedung KPK pada 24 November 2022.
Pemeriksaan terhadap Tamanuri itu dimaksudkan sebagai upaya penyidik KPK melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka kasus korupsi Unila.
Baca juga: Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Selain Tamanuri, di hari yang sama penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 6 orang saksi lainnya.
Adapun tiga orang tersangka yang berkas perkaranya sedang dalam proses pelengkapan oleh penyidik KPK ialah sebagai berikut:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
”(Pemeriksaan dilakukan dalam rangka) Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022 di Unila. (Diperiksa untuk) tersangka KRM [Karomani] dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 24 November 2022.
Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Selain menyampaikan LHKPN jenis Periodik/Tahun 2021, Tamanuri tercatat beberapa kali menyampaikan data kepemilikan hartanya ke dalam situs e-LHKPN yang dikelola KPK.
Untuk LHKPN jenis Periodik/Tahun 2020, harta yang dimiliki Tamanuri tercatat senilai Rp 10.945.929.131.
Untuk LHKPN jenis Periodik/Tahun 2019, harta yang dimiliki anggota DPR dari fraksi Partai NasDem itu senilai Rp 9.070.722.702.
Kemudian untuk LHKPN Jenis Periodik/Tahun 2017, harta yang dipunya Tamanuri ialah senilai Rp 8.909.539.223.
Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU
Untuk diketahui, laporan LHKPN Tamanuri untuk Jenis Periodik/Tahun 2018 tidak tercatat di dalam situs e-LHKPN.
Namun selanjutnya Tamanuri tercatat menyampaikan LHKPN jenis Periodik/Tahun 2014 dengan nilai harta sejumlah Rp 6.446.709.939.
Terdapat ketiadaan laporan LHKPN milik Tamanuri untuk jenis Periodik/Tahun 2016 dan jenis Periodik/Tahun 2015.
Adapun Tamanuri diperiksa sebagai saksi bersama dengan 6 orang lainnya, di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Anggota DPR Muhammad Kadafi Dikabarkan Mangkir Dari Panggilan KPK
1. Helmy Fitriawan berstatus PNS (Dekan Fakultas Teknik Unila).
2. M Komaruddin berstatus PNS (Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila).
3. Fatah Sulaiman berstatus Rektor Untirta (Ketua BKS SMM PTN BARAT).
4. Sulpakar berstatus PNS (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung).
5. Utut Adianto berstatus anggota DPR RI.
6. Nizamuddin berstatus PNS.






