KIRKA – Anggota DPR, Muhammad Kadafi dikabarkan mangkir dari panggilan KPK sebagaimana dijadwalkan pada 23 November 2022.
Kabar mangkirnya Muhammad Kadafi itu disebabkan karena Ketua Umum Kadin Lampung itu sedang umrah. Hal ini dikemukakan oleh salah seorang direktur di Kadin Lampung.
Muhammad Kadafi disebut berhalangan hadir dan tidak dapat memberikan keterangan terkait pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Adapun pembangunan gedung ini berkait dengan penyidikan korupsi Unila yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
Sedianya Muhammad Kadafi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terperiksa di Gedung KPK bersama dengan empat orang saksi lainnya.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
KIRKA.CO mencoba mengonfirmasi informasi tentang anggota DPR, Muhammad Kadafi dikabarkan mangkir dari panggilan KPK tersebut kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KIRKA.CO mengajukan pertanyaan apakah benar KPK telah menerima pemberitahuan tentang alasan di balik mangkirnya Muhammad Kadafi itu atau tidak. Namun Ali Fikri belum memberikan respons.
Namun begitu, Muhammad Kadafi dinyatakan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka dalam korupsi Unila.
Tiga orang tersangka itu di antaranya adalah:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
”(Pemeriksaan dilakukan dalam rangka) Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022 di Unila. (Diperiksa untuk) tersangka KRM [Karomani] dkk,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 22 November 2022.
KIRKA.CO juga telah mengonfirmasi ihwal pemanggilan terhadap Muhammad Kadafi ini melalui pesan Whats App ke nomor 0811 724 xxx.
Tetapi yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
Namun yang pasti, penyidikan kasus ini berkait dengan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
KPK menduga tersangka Karomani menggunakan uang diduga hasil suap dalam perkara ini untuk membangun Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Baca juga: KPK Periksa Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila
Sesuai dengan Pedoman Media Siber, kami akan melakukan pemutakhiran informasi lebih lanjut atas produk jurnalistik ini apabila didapati respons dari Muhammad Kadafi.






