Hukum  

KPK Periksa Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras

Tersangka Korupsi Bansos Beras
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tiga orang Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Bansos Beras Tahun 2020-2021.

Pemeriksaan terhadap Tiga Tersangka korupsi Bansos Beras itu dilakukan pada 7 September 2023.

Mereka yang diperiksa itu ialah:

1. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo.

2. Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama Budi Susanto.

3. Vice President Operasional PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 atas nama April Churniawan.

“Betul tim penyidik memanggil ketiga Tersangka dimaksud, untuk dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung

Sebelum resmi dipanggil, Muhammad Kuncoro Wibowo mengaku akan membantu KPK mengurai penanganan perkara yang turut menjeratnya.

Mengutip sejumlah pemberitaan, Kuncoro Wibowo pada 7 September 2023 telah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.00 WIB.

Dia akan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kuncoro Wibowo tetap konsisten menyampaikan pengakuan akan membantu KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK apabila hari ini dia ditahan.

”Saya berniat membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. Saya serahkan sama KPK,” ujar dia.

Terdapat 6 orang Tersangka yang telah ditetapkan KPK di kasus ini, selain Kuncoro dkk yang diperiksa pada 7 September 2023, para Tersangka lainnya ialah:

1. Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Ivo Wongkaren.

Baca juga: Tersangka di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Mau Bantu KPK

2. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Roni Ramdani.

3. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada atas nama Richard Cahyanto.

Perbuatan keenam orang Tersangka dalam kasus ini diduga KPK telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 127,5 miliar.

Hal itu disebabkan para Tersangka dari pihak PT BGR Logistik Indonesia diduga telah secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada untuk melakukan pendistribusian Bansos Beras.

Namun dalam kenyataannya, KPK mendapati bahwa PT Primalayan Teknologi Persada sama sekali tidak melakukan pendistribusian Bansos Beras dimaksud.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Logistik Indonesia dengan PT Primalayan Teknologi Persada, KPK menduga adanya ketiadaan kajian dan perhitungan yang jelas.

KPK menduga juga hal itu sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh M Kuncoro Wibowo ditambah dengan dugaan pembuatan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate.

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Era Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Sosial memilih PT BGR Logistik Indonesia sebagai distributor Bansos Beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran Bansos Beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.