Hukum  

KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung

Penyaluran Bansos Beras di Lampung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK sedang mendalami dugaan pembuatan dokumen fiktif berkait dengan Penyaluran Bansos Beras di Provinsi Lampung pada Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19.

Pendalaman tersebut KPK lakukan melalui pemeriksaan Kepala dari PT BGR Logistik Indonesia Divisi Regional IV Lampung periode Januari 2020 sampai Oktober 2020 sebagai Saksi pada 28 Agustus 2023 kemarin.

Sebelum Slamet Baedowi, KPK pada 22 Agustus 2023 lalu juga telah memeriksa Kepala dari PT BGR Logistik Indonesia Divisi Regional IV Lampung periode November 2020 sampai dengan Agustus 2023 Frans Elia Kusuma.

KPK menduga pembuatan dokumen fiktif berkait dengan Penyaluran Bansos Beras dari Kementerian Sosial di Provinsi Lampung didalangi oleh Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistik Indonesia M Kuncoro Wibowo.

M Kuncoro Wibowo adalah Tersangka yang ditetapkan KPK atas Penyidikan Penyaluran Bansos Beras dari Kemensos pada Tahun 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Slamet Baedowi telah berhasil dilakukan.

Slamet Baedowi, jelasnya, menghadiri jadwal pemeriksaannya di KPK bersama dengan pemeriksaan terhadap Kepala dari PT BGR Logistik Indonesia Divre Medan periode September 2020-Desember 2020 Sumarsono.

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Era Covid-19

Hal serupa didalami KPK dari kedua Saksi tersebut.

”Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan.

Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW (M Kuncoro Wibowo) untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,” beber Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 29 Agustus 2023.

Dalam kasus ini KPK menyatakan bahwa perbuatan 6 orang Tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 127,5 miliar.

Hal itu disebabkan para Tersangka dari pihak PT BGR Logistik Indonesia diduga telah secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada untuk melakukan pendistribusian Bansos Beras.

Namun dalam kenyataannya, KPK mendapati bahwa PT Primalayan Teknologi Persada sama sekali tidak melakukan pendistribusian Bansos Beras dimaksud.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Logistik Indonesia dengan PT Primalayan Teknologi Persada, KPK menduga adanya ketiadaan kajian dan perhitungan yang jelas.

Baca juga: Pimpinan PT BGR Logistik Indonesia Divre IV Lampung Diperiksa KPK

KPK menduga juga hal itu sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh M Kuncoro Wibowo ditambah dengan dugaan pembuatan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate.

Sebelumnya, Kementerian Sosial memilih PT BGR Logistik Indonesia sebagai distributor Bansos Beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran Bansos Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.